Banner

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BBPOM Makassar Intensifkan Pengawasan Pangan

 Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BBPOM Makassar Intensifkan Pengawasan Pangan
Banner
Banner

Makassar, Radioalmarkaz.co.id~  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengintensifkan pengawasan pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan layak konsumsi.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef, mengatakan bahwa pengawasan keamanan pangan sebenarnya dilakukan secara rutin sepanjang tahun, namun pada momen hari besar keagamaan intensitasnya ditingkatkan.

“Pengawasan kami lakukan mulai dari tingkat produksi, distribusi, ritel modern, ritel tradisional hingga pembuat parcel. Khusus jelang Natal dan Tahun Baru, kegiatan pengawasan ditingkatkan melalui intensifikasi pengawasan pangan,” ujar Yosef.

Dalam pelaksanaannya, BBPOM Makassar menggandeng berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, serta melibatkan Gerakan Pramuka melalui Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM).

Pengawasan terpadu dilakukan di sejumlah wilayah kerja BBPOM Makassar, meliputi Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, Wajo, dan Bulukumba. Hingga 19 Desember 2025, petugas telah memeriksa 40 sarana distribusi pangan.

“Hasilnya, 23 sarana atau 57,5 persen memenuhi ketentuan, sementara 17 sarana atau 42,5 persen tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Yosef.

Temuan pelanggaran didominasi oleh pangan kemasan rusak sebanyak 78 pieces, pangan kedaluwarsa 47 pieces, dan pangan tanpa izin edar sebanyak 120 pieces, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp6.562.816.

Terhadap temuan tersebut, BBPOM Makassar melakukan pemusnahan produk disaksikan petugas. Pemilik sarana juga diminta membuat surat pernyataan serta diberikan peringatan tertulis untuk melakukan perbaikan.

Yosef mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *