Banner

KPU Makassar, Mulai Rekrut Badan Adhoc di Pemilu 2024

Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Menjelang perekrutan badan Adhoc yang dimulai pada tanggal 20 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu tahun 2024, di Kantor KPU Kota Makassar, Jl Perumnas Raya, Jumat (18/11).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar dan sebanyak 110 warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi serta di ikuti juga lewat Via Zoom meeting.

Endang Sari selaku anggota KPU Kota Makassar divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, menjelaskan keberadaan penyelanggara badan Adhoc sangat penting karena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU, mereka langsung melayani Pemilih dari TPS, Kelurahan dan Kecamatan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pendaftaran badan Adhoc Pemilu 2024 serta memberikan penjelasan dalam mendaftar menggunakan aplikasi SIKABA kepada seluruh warga kota Makassar yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc,” ujar Endang.

Endang juga mengungkap bahwa jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU Makassar yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.

Adapun Masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.

Pada kegiatan ini pula Endang juga memaparkan persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,

“Kemudian tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” papar Endang.

Endang menambahkan yang membedakan perekrutan Pemilu kali ini ialah pada pedoman teknis. Dulunya sistem rekrutnya manual namun kini menggunakan aplikasi Siakba.

“Hanya memang yang membedakan yakni di pedoman teknis yang mengikuti perkembangan situasi saat ini. Makanya kalau dulu perekrutannya secara manual, saat ini dimulai dengan aplikasi Siakba,” imbuhnya.

Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan pula besaran honor yang akan diterima oleh badan adhoc yaitu, untuk ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan,

Lanjut, Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan. (SB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *