Banner

Raih ISO 9001:2015, OJK Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Industri PPDP

 Raih ISO 9001:2015, OJK Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Industri PPDP
Banner
Banner

JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kualitas tata kelola dan pengawasan industri jasa keuangan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui keberhasilan meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu pada bidang pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Sertifikasi ini menjadi bentuk penguatan standar kerja OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP agar semakin konsisten, terukur, serta sesuai dengan standar mutu internasional.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS) dan diserahkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ogi mengatakan, pencapaian sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan seluruh proses pengawasan sektor PPDP berjalan dengan standar mutu yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penerapan standar internasional tersebut juga memberikan ruang bagi evaluasi independen terhadap proses kerja yang selama ini dijalankan, sehingga perbaikan kualitas pengawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.

Dia menegaskan, sertifikasi tersebut bukan sekadar pengakuan atas keberhasilan menerapkan sistem manajemen mutu. Lebih dari itu, OJK memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi penerapannya melalui evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.

Adapun cakupan sertifikasi ISO 9001:2015 meliputi sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP.

Standar ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, hingga peningkatan mutu secara berkesinambungan.

Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif berdasarkan metodologi terukur.

Melalui pencapaian ini, OJK berkomitmen menjaga kualitas penerapan sistem manajemen mutu sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola pengawasan.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan serta mendukung terciptanya industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *