Banner

Bahtiar Baharuddin Tekankan Penerapan Netralitas ASN Menuju Pemilu

 Bahtiar Baharuddin Tekankan Penerapan Netralitas ASN Menuju Pemilu
Banner
Banner
Bahtiar Baharuddin Tekankan Penerapan Netralitas ASN Menuju Pemilu

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin terus menekankan kepada seluruh pegawai pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) agar patuh terhadap undang-undang Pemilu terkait netralitas ASN.

Hal ini Bahtiar ungkapkan usai memantau kesiapan Pemilu di Gudang Logistik KPU di Makassar, Senin, (08/01/24).

“Saya sebagai Pj Gubernur menyampaikan kepada kawan-kawan saya seluruh ASN yang bekerja di wilayah Sulawesi Selatan, jalankan tugas sesuai dengan hukum yang ada,” tuturnya.

Ia mengatakan netralitas dan undang-undang Pemilu bukan suatu hal yang baru lagi sehingga para ASN seharusnya sudah jauh lebih paham.

“Kawan-kawan ini kan bukan pertama kali mengikuti pemilu sudah tahu akibatnya kalau sampai melanggar hukum-hukum pemilu jadi kita sama-sama mengetahui konsekuensinya,” ungkap Bahtiar.

Maka dari itu ia terus mengingatkan seluruh ASN yang ada di Sulsel untu tetap patuh dengan Undang-Undang Pemilu.

“Kalau netralitas ini bukan sebenarnya penyegaran itu hukum negara itu, hukum pemilu sudah tegas dan jelas,” terangnya.

“Jalankan tugas sesuai dengan hukum yang ada,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyampaikan pihaknya terus berupaya untuk terus menjaga stabilitas politik di sulsel.

“Intinya stabilitas politik harus dijaga termasuk prosesnya yang harus dikoordinasikan,” sebutnya.

Mardiana mengaku pihaknya selama ini terus melakukan Koordinasi dalam mengawal Pemilu nanti.

“Kita kan terus berkoordinasi untuk menjaga jalannya proses pesta politik,” tuturnya.

“Selama ini berkoordinasi dengan bagus ditangani dengan baik,” Lanjut Mardiana.

Kata dia sejauh ini Bawaslu Sulsel belum menemukan pelanggaran undang-undang pemilu yang dilakukakan ASN.

Sempat timbul pemberitaan di Media sosial beberapa pejabat di Sulsel terindikasi melanggar Netralitas.

Setalah Bawaslu Suslel menindak lanjuti para pejabat tersebut tidak terbukti melanggar undang-undang Pemilu.

“Hukum Pemilu-nya tidak terpenuhi maka aturan mainnya menjadi satu penguatan itu berdasarkan investigasi ya, kita juga tidak melihat itu secara kasat mata, tetapi pendalaman hukumnya, ini terkait dengan kehidupan politik seseorang tidak bisa kita langsung (memutuskan) harus ada kajiannya,” ulasnya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *