Banner

Kopel Indonesia Soroti Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Tuntut Presiden Jokowi Non Aktifkan Firli Bahuri

 Kopel Indonesia Soroti Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Tuntut Presiden Jokowi Non Aktifkan Firli Bahuri
Banner
Banner
Kopel Indonesia Soroti Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Tuntut Presiden Jokowi Non Aktifkan Firli Bahuri

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyoroti kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Menteri) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.

Direktur Kopel Indonesia, Herman, mengungkapkan dari hasil penyelidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2023.

Maka dari itu Kopel Indonesia menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera me-Non Aktifkan Pimpinan KPK, Guna mendorong penegakan hukum yang transparan dan professional oleh para penegak hukum.

“Kopel Indonesia Menuntut Presiden RI untuk me-Non Aktifkan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK agar tidak menghambat penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan yang terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK,” ucap Herman di Kantor Kopel Indonesia, Senin (30/10/2023).

Herman menegaskan agar Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap SYL.

“Menuntut Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sedang ditangani oleh KPK,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan sejumlah dugaan kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian RI yang mulai terkuak dan ditangani oleh KPK sejak 2020 hingga 2023 telah terjadi dugaan persekongkolan antara Kementerian Pertanian RI dengan KPK.

“Telah terjadi menyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang ada pada lembaga anti rasuah KPK untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum,” ucapnya.

Dugaan ini menguat, kata dia dengan adanya fakta bahwa beberapa kali pertemuan antara pimpinan KPK dengan Mnenteri Pertanian RI.

Berdebar foto di media sosial pimpinan KPK dengan Menteri Pertanian RI bertemu yang dianggap sebagai pelanggaran berat, bukan hanya pelanggaran etik tapi juga masuk pada ranah pidana.

“Termasuk Sprindik yang tak kunjung ditandatangani sejak ekspose kasus di bulan Juni 2023. Nanti 3 bulan kemudian (26 September 2023), Sprindik dikeluarkan. Ada jeda yang cukup lama,” paparnya.

Lanjut, kata Herman dalam penanganan kasus ini ada indikasi barter kasus antara kasus SYL yang ditangani KPK dengan kasus pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Ada upaya untuk melakukan pengaburan kasus pengadaan yang sudah ditangani KPK sejak tahun 2020 dengan hanya focus pada gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan, sementara kasus pengadaan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) cenderung diabaikan,” imbuh Herman.

“Itu artinya bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri dengan melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian-RI yang hanya focus pada penanganan kasus 2023 akan lolos dari dugaan pelanggaran dugaan pemerasan yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *