Kementerian Desa Setuju ADD 40 Persen Untuk Program Tanam Pisang

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Kementerian Desa (Kemendes) menyetujui Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 40 persen digunakan untuk program tanam pisang yang diinisiasi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Luthfy Latief mengatakan ADD bisa digunakan untuk tanam pisang asalkan disetujui melalui musyawarah Desa.
“Boleh saja pisang (digunakan untuk ADD), itu kan ketahanan pangan. Tapi penentuannya adalah musyawarah desa mengenai berapa persen anggaran yang harus dialokasikan,” ungkapnya usai hadiri Rakorda Kepala Desa se-Sulsel, di Claro, Senin, 23 Oktober 2023.
“Lebih dari, 50 persen, 60 persen, atau 40 persen, silakan. Yang jelas kami di Kementerian Desa hanya memberikan minimal 20 persen (ketahanan pangan), tapi harus musyawarah tidak boleh hanya kepala desa yang setuju karena jaminan undang-undang desa memberikan jaminan kepada desa untuk mereka punya punya kewenangan skala lokal,” lanjut Luthfy.
Ia menyampaikan, undang-undang desa memberikan jaminan kepada desa untuk mengatur skala lokal. tukas Luthfy.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulsel, menolak penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) 40 persen untuk tanam pisang. Hal itu ditegaskan Ketua Apdesi, Andi Sri Rahayu Usmi.
“Pada prinsipnya kami menolak, karena dana rumah tangga kami. Yang mengerti dan paham itu kan kepala desa. Seharusnya teman-teman kepala desa di dudukkan dan menyampaikan aspirasi. Kemudian duduk bersama apakah ini berhasil atau tidak. 40 persen itu cukup besar kisarannya,” jelasnya usai bertemu Pj Gubernur Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 16 Oktober 2023.
Ayu sapaan akrabnya menambahkan, para Kepala Desa bebas menentukan program apa saja yang akan dilakukan teeamauk mengatur anggaran Desa.
“Satu hal yang harus dipahami, terkait 40 persen dana desa itu kan yang seharusnya mengatur itu Kementerian Desa. Untuk tahun depan, kita menunggu juknis dari Kementerian Desa,” terang Ayu.
“Terkait dana desa, silakan mengikuti apa yang menjadi arahan Kementerian Desa. Kan seperti itu arahan beliau (Pj Gubernur),” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Muhammad Saleh memuturkan, persoalan surat edaran Pj Gubernur Sulsel terkait penggunaan Dana Desa 40 persen untuk tanam pisang, hanya bersifat imbauan.
“Sembari menunggu peraturan Menteri Desa terkait prioritas dana desa 2024, kita akan menyesuaikan ketentuan berlaku. Semua kepala desa silakan gunakan dana desa sesuai aturan dan potensi desa masing masing. Itu sudah clear, surat edaran ini himbauan saja,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, surat edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel itu dikeluarkan menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT RI pada tanggal 3 Oktober 2023 di Makassar.
Sebagai upaya penajaman program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023/2024 dalam rangka pengentasan kemiskinan, penanganan stunting/gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, ada 4 poin yang disampaikan. (Shahibul Firdaus)



