Kemenag Sulsel Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, PPID Jadi Garda Terdepan
MALINO, Radioalmarkaz.co.id- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut diwujudkan dengan menghadirkan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang berlangsung di Villa Bahagia 4, Malino, Kabupaten Gowa, Kamis (16/7/2026).
Pembekalan ini menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenag Sulsel untuk meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh satuan kerja agar mampu menghadirkan layanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Materi yang semula dijadwalkan disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, akhirnya dibawakan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Herman, berdasarkan penugasan resmi dari Komisi Informasi.
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Transformasi Pelayanan Informasi Publik Kementerian Agama Sulawesi Selatan Melalui Penguatan PPID Menuju Instansi yang Informatif”, Herman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi kebutuhan mendasar dalam tata kelola pemerintahan modern.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Ia menguraikan berbagai aspek penting pengelolaan informasi publik, mulai dari landasan hukum, hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga pelaksanaan uji konsekuensi sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan.
Herman juga menekankan bahwa keberhasilan penguatan PPID membutuhkan dukungan penuh dari organisasi, termasuk digitalisasi layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta penyajian informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
“Instansi yang informatif lahir dari budaya pelayanan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap badan publik perlu terus memperkuat tata kelola informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” kata Herman.
Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Sulsel dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani pada 10 Juli 2026. Kesepakatan tersebut menjadi landasan sinergi kedua institusi dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Melalui pembekalan ini, Kanwil Kemenag Sulsel berharap seluruh peserta Rakorwil mampu mengoptimalkan peran PPID di unit kerja masing-masing, sehingga pengelolaan informasi publik semakin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terbuka, profesional, serta akuntabel.(*)



