Banner

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol

 Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol
Banner
Banner
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar, di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Senin, (18/0923).

Pada pemusnahan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, menjual minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak terhadap sosial kriminal dan  merugikan negara.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal.

“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam pemusnahan kali tersebut turut hadir

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Al Hilal Hamdi,  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Ahmadi Akil, dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta.

Turut hadir pula Komandan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanudin Jefridin, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Mokhamad Ngajib, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan Ditjen Bea dan Cukai.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk.

Keenam jenis produk yang dimaksud adalah

minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak pelaku dapat menunjukkan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak dapat ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar).

Pemusnahan yang dilakukan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar.

Sementara itu, pengawasan dan pemeriksaan

tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) mendapati lima importir untuk lima jenis produk lainnya melakukan jenis pelanggaran antara lain tidak adanya izin tipe, tidak adanya Laporan Surveyor (LS), maupun tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jenis produk yang dimusnahkan tersebut ada 565 unit senilai Rp500 juta.

Pelanggaran pengawasan post border yang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu Januari—Agustus 2023 di wilayah kerja BPTN Makassar.

Sementara itu, minuman beralkohol merupakan hasil pengawasan bersama dalam kurun waktu Agustus 2023 yang dilakukan BPTN Makassar dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Mendag Zulkifli Hasan mengimbau pelaku

usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. Imbauan tersebut terutama disampaikan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan perizinan khusus.

Menurut Mendag, pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan akan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan.

“Pemerintah siap memfasilitasi masyarakat dalam melengkapi persyaratan-persyaratan berusaha. Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Kami harap pelaku usaha selalu tertib hukum dalam kegiatan usaha mereka,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *