4.144 Lembar Uang Palsu Berakhir di Mesin Pemusnah, BI Ingatkan Warga soal 3D
, Radioalmarkaz.co.id- Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu yang ditemukan di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (11/8/2026). Ribuan lembar uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan yang dikumpulkan selama periode Januari hingga Mei 2026.
Barang bukti uang palsu yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, mengatakan pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran, tetapi juga menjadi pesan tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
“Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu dari peredaran, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, pemberantasan uang Rupiah palsu dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah). BI terus memperluas edukasi mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai elemen masyarakat.
Khusus di Sulawesi Selatan, edukasi tersebut diperkuat melalui dunia pendidikan dengan memberikan Training of Trainers (ToT) kepada guru di berbagai kabupaten/kota, termasuk pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah.
BI juga membentuk Forum Kas Perbankan yang melibatkan para kasir perbankan untuk memperluas edukasi CBP Rupiah kepada masyarakat.
“Harapannya semua kegiatan tersebut bisa memperkuat dan menjangkau masyarakat luas dalam edukasi CBP Rupiah,” kata Bayu.
Sementara pendekatan preventif dilakukan melalui penguatan fitur keamanan atau unsur pengamanan dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan. Masyarakat juga terus diingatkan mengenali ciri keaslian Rupiah, salah satunya melalui prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Adapun pendekatan represif dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan Rupiah.
Sinergi tersebut mencakup pemeriksaan keaslian uang yang diragukan, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi mengenai temuan Rupiah palsu.
Bayu menegaskan pemberantasan uang palsu bukan hanya menjadi tanggung jawab BI dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan perbankan.
“Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, segera melaporkan kepada pihak yang berwenang,” imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, Bayu juga menjelaskan peran Botasupal sebagai forum koordinasi teknis lintas lembaga. Koordinasi tersebut meliputi pertukaran data intelijen dan informasi terkait peredaran Rupiah palsu, koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu, penyusunan kebijakan bersama, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Di Sulawesi Selatan, sinergi Botasupal telah menghasilkan sejumlah pengungkapan kasus pemalsuan uang di berbagai daerah.
Dari sisi kepolisian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Zulkarnain, mengatakan pemalsuan uang tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan stabilitas moneter.
Ia menyebut pemalsuan Rupiah merupakan kejahatan terhadap mata uang yang dapat mengganggu perekonomian dan ketertiban umum.
Polda Sulsel, kata dia, memberikan apresiasi kepada BI yang aktif melakukan edukasi, pengawasan, serta penindakan terhadap peredaran uang palsu.
“Kami dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus siap membantu seluruh pihak, terutama Bank Indonesia, untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terindikasi sebagai pengedar ataupun bahkan pencetak uang palsu,” ujar Zulkarnain.
Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara uang Rupiah asli dan palsu, termasuk dari sisi tekstur maupun ciri fisiknya.
Karena itu, ia mendorong penguatan sinergi antara BI, kepolisian, kejaksaan, perbankan, dan masyarakat untuk mempersempit ruang peredaran uang palsu sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pemusnahan 4.144 lembar uang palsu tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan uang yang telah dinyatakan palsu tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumenga, Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Alham, Staf Ahli Hankam Badan Intelijen Negara Mayor Infanteri Imran Julhol Kamer Purba, serta Kepala Seksi Narkotika dan Barang Terlarang Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Andi Oddang Djoeddawi.
BI menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Botasupal, perbankan, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Rupiah tetap dipercaya dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (RB)



