Banner

Video Dugaan Pungli Kepsek Berujung Pemeriksaan, Inspektorat Makassar Panggil Pihak Terkait

 Video Dugaan Pungli Kepsek Berujung Pemeriksaan, Inspektorat Makassar Panggil Pihak Terkait
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkamz.co.id-Inspektorat Daerah Kota Makassar terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah video di media sosial. Pemeriksaan dilakukan atas arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.

Inspektur Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menegakkan seluruh regulasi yang berlaku. Namun, karena proses pemeriksaan masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan lebih jauh,” ujar Ekaa, saat ditemui di kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan  Kegiatan Pemerintah Kota Makassar  Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan informasi yang beredar akan dimintai klarifikasi. Namun, Inspektorat sengaja tidak mempublikasikan identitas maupun jumlah pihak yang telah diperiksa demi menjaga independensi proses pemeriksaan.

“Yang terkait tentu akan dipanggil. Bahkan bisa saja ada pihak lain di luar yang disebut dalam video. Itu bagian dari pendalaman kami. Karena kalau proses pemeriksaan dibuka ke publik sejak awal, justru dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan,” katanya.

Menurut Ekayanti, pemeriksaan telah dimulai bahkan dilakukan pada hari libur untuk mempercepat proses pengumpulan informasi dan fakta di lapangan.

Ia juga memastikan Inspektorat tidak bekerja sendiri. Seluruh tahapan pemeriksaan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia yang telah diimplementasikan di Pemerintah Kota Makassar.

“Koordinasi dengan APH berjalan sangat baik. Setiap langkah yang kami lakukan selalu disinergikan. Salah satu bentuk sinergi itu terlihat dengan kehadiran langsung Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi hari ini,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Ekayanti mengatakan semuanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan. Inspektorat akan terlebih dahulu memetakan bentuk pelanggaran yang terjadi, apakah mengarah pada gratifikasi, pungutan liar, pemerasan, suap, atau bahkan menimbulkan kerugian daerah.

“Kalau ditemukan adanya kerugian daerah tentu ada mekanisme pemulihan. Namun kalau bentuknya mengarah pada gratifikasi, pungli, pemerasan atau suap, penanganannya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara (ASN), Inspektorat memastikan penegakan disiplin akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Penegakan hukuman disiplin pasti dilakukan sesuai PP 94. Sanksinya berjenjang, mulai dari ringan hingga yang paling berat berupa pemberhentian apabila memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.

Ekaa juga menegaskan Inspektorat akan menindak setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah, termasuk yang bersumber dari Dana BOS maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Ia mengimbau seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik, dan pihak terkait agar tidak melakukan praktik yang berpotensi melanggar aturan serta menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektorat.

“Yang terpenting saat ini adalah memberikan ruang kepada tim pemeriksa untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menuntaskan setiap laporan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *