Badan Pemeriksa Keuangan Ingatkan Pemda Susun APBD Rasional dan Patuhi Batas Belanja Wajib
Makassar, Radioalmarkaz.co.id – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal serta memenuhi ketentuan belanja wajib yang telah diatur pemerintah pusat.
Pesan itu disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat memberikan pembekalan kepada para peserta Ramadhan Leadership Camp di Makassar.
Fokus Materi Pengelolaan Keuangan
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan program, kapasitas anggaran, dan kewajiban belanja daerah.
Dalam forum yang digelar di Asrama Haji Sudiang pada 24 Februari 2026 itu, ia memaparkan materi mengenai penganggaran dan perbendaharaan daerah.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara target pendapatan dan rencana belanja kerap menjadi akar persoalan dalam tata kelola keuangan daerah. Karena itu, penyusunan APBD diminta tidak terlalu optimistis tanpa perhitungan yang matang.
BPK mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan komposisi mandatory spending yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pertama, alokasi fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah.
Kedua, belanja infrastruktur pelayanan publik sekurang-kurangnya 40 persen dari total belanja di luar transfer dan bagi hasil yang ditargetkan tercapai paling lambat pada APBD 2027.
Ketiga, belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian tunjangan tertentu yang bersumber dari transfer pusat.
Winner menyebut, tantangan pemenuhan porsi belanja tersebut bukan hanya terjadi di Sulawesi Selatan, melainkan juga dialami banyak daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, BPK juga menyinggung perkembangan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Sulawesi Selatan serta pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan proyeksi pendapatan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab strategis dalam mengevaluasi rancangan APBD kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut merujuk pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui regulasi yang mengatur peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Melalui mekanisme evaluasi itu, setiap pos anggaran diharapkan telah sesuai dengan aturan serta mendukung stabilitas fiskal daerah.
BPK berharap forum Ramadhan Leadership Camp menjadi momentum memperkuat komitmen kepala daerah dan pemangku kebijakan dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang disiplin, transparan, dan akuntabel.
Dengan APBD yang disusun secara realistis dan patuh regulasi, pembangunan daerah diharapkan berjalan berkelanjutan tanpa membebani struktur keuangan di masa mendatang.(*)



