Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat, DP3A Catat 676 Kasus Sepanjang 2025
Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Hingga 19 Desember 2025, tercatat 676 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 520 kasus.
Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menjelaskan bahwa peningkatan ini tidak semata-mata mencerminkan memburuknya kondisi sosial, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.
“Sekarang masyarakat sudah berani speak up. Dulu banyak yang takut, malu, atau menganggap tabu. Sekarang pemahaman meningkat sehingga korban atau keluarga langsung melapor,” ujarnya.
Saat ditemui dikantornya Jumat, (19/12). Dari total kasus tersebut, 503 kasus melibatkan anak, dengan 173 korban merupakan anak perempuan.
Sementara sisanya mencakup kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa, KDRT, anak berhadapan dengan hukum, hingga kasus khusus seperti disabilitas, hak asuh, dan penyalahgunaan NAPZA.
Ita menambahkan DP3A Makassar menangani laporan melalui UPTD PPA yang berlokasi di Jalan Ikhlas Satu. Di sana tersedia layanan konseling, pendampingan hukum, asesmen psikologis, hingga rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Kami bekerja 24 jam. Semua layanan gratis, termasuk rumah aman yang kami siapkan untuk korban perempuan dan anak,” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar juga terus memperkuat kebijakan pencegahan melalui regulasi, di antaranya Perda Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Nomor 2 Tahun 2024. (RB)



