Banner

Layanan Terpadu di Mall Pelayanan Publik Makassar Permudah Pengurusan Perizinan

 Layanan Terpadu di Mall Pelayanan Publik Makassar Permudah Pengurusan Perizinan
Banner
Banner

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar mendapat respons positif dari masyarakat dan instansi yang terlibat.

Hal ini terlihat dari kemudahan yang dirasakan pemohon saat mengurus berbagai jenis perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan layanan teknis lainnya yang kini terintegrasi dalam satu lokasi.

Salah satu pemohon, Nur Aini, warga Kota Makassar yang juga guru di SMP Kumala Bhayangkari, datang ke MPP untuk melengkapi berkas NIB sekolah tempatnya mengajar.

“Saya mengurus NIB karena halaman keduanya belum terbit. Kami harus lengkapi data dulu di PTS. Sekarang sudah sistem online, jadi kami harus perbarui karena sekolah kami sekolah lama,” jelasnya saat di temui reporter Razfm, Jumat (28/11).

Ia mengaku terbantu dengan sistem layanan yang semakin cepat dan terintegrasi.
“Harapannya, karena sudah online, prosesnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Dari sisi pelayanan internal, kolaborasi antar-SKPD yang berkantor di Mall Pelayanan Publik juga berjalan baik. Hal ini disampaikan oleh Rini Puspa Rini dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Menurutnya, keberadaan layanan terpadu satu pintu membuat proses perizinan lebih efisien.

“Bagus, berjalan lancar, dan memudahkan masyarakat. Semua izin ada di sini, jadi masyarakat tidak perlu berpindah-pindah,” katanya.

Ia berharap kerja sama antarinstansi terus menguat demi peningkatan kualitas layanan publik.

“Harapannya, pelayanan semakin meningkat dan masyarakat lebih memahami cara mengurus izin di Kota Makassar,” tambahnya.

Terkait kendala, Rini menyebut sebagian besar berasal dari teknis di lapangan, terutama terkait waktu penerbitan izin.

“Biasanya masyarakat ingin cepat terbit, padahal prosesnya sekarang lebih detail dibanding sebelumnya,” jelasnya.

Keberadaan Mall Pelayanan Publik Makassar diharapkan dapat menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, mudah diakses, serta mempercepat penyelesaian perizinan bagi warga dan pelaku usaha. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *