6 Aplikasi Permudah Administrasi Pemerintahan, Inovasi Diskominfo-SP Sulsel

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID –
Terdapat enam aplikasi yang dikembangkan Diskominfo-SP Sulawesi Selatan yang akan mempermudah proses administrasi pemerintahan.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib menyampaikan enam aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan penggunaan tanda tangan elektronik dan akan difungsikan awal tahun 2024 ini.
Aplikasi pertama yaitu Smart Office yang berfungsi dalam sistem pemerintahan untuk mendukung pelayanan administrasi perkantoran di lingkup Pemprov Sulsel, khususnya layanan persuratan agar lebih praktis dan efisien.
PROPTSP adalah perizinan online pelayanan terpadu satu pintu Pemprov Sulsel untuk mempermudah perizinan yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Sementara SAPA BKD, yaitu aplikasi yang digunakan oleh ASN lingkup Pemprov Sulsel dalam pengurusan kepangkatan.
Kemudian, e-Sejutalkan adalah aplikasi pelayanan teknis oprasional pengembangan produk, bimbingan pemenuhan persyaratan SNI, penerapan teknologi pengolahan dan pengemasan, pengolahan data informasi dan publikasi. Penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan.
Ada juga Aplikasi Sistem informasi SPM dan SP2D (SISS) online dan Aplikasi Baju Bodo sebagai sarana pengadaan barang dan jasa pada lingkup Pemprov Sulsel.
“Kita setiap tahunnya mengajukan untuk melakukan integrasi penggunaan tanda tangan elektronik pada urusan pemerintahan agar lebih mudah, apalagi setiap tahun kan bentuk pemerintahan juga terus ke arah digital,” kata Sultan, Selasa (2/12/2023).
Dia mengatakan, penggunaan tanda tangan elektronik bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga itu dilindungi oleh undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.
Sultan menambahkan Penggunaan tanda tangan elektronik tak hanya bisa diterapkan di Pemerintahan, namun efektif juga dilakukan oleh para kepala sekolah dan guru dalam hal memberikan kemudahan pengurusan administrasi siswa.
“Dari dulu yang disasar adalah semua kepala sekolah dan guru-guru, kenapa rapor tidak perlu lagi pake kertas, dan tanda tangan elektronik mereka mesti terapkan dan tak perlu lagi pake kertas,” kuncinya.



