Banner

Wajo Andalkan 24 Bank Sampah Unit untuk Tekan Beban TPA Tamangapa

Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id– Pemerintah Kecamatan Wajo memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga kawasan pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi sampah residu yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengoptimalkan 24 Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kecamatan Wajo.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wajo, Ivan Kalalembang, mengatakan keberadaan BSU menjadi bagian penting dalam mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.

“Jadi, total BSU yang ada di Kecamatan Wajo hingga saat ini sebanyak 24 unit. Ini berfungsi pemilahan sampah dan juga memiliki nilai ekonomis,” ujar Ivan, Minggu (27/9/2026).

Melalui BSU, masyarakat dapat membawa sampah anorganik yang sudah dipilah ke unit terdekat. Sampah tersebut kemudian ditimbang dan dicatat sebagai tabungan.

Menurut Ivan, sistem tersebut memberikan manfaat ganda. Selain mengurangi sampah yang masuk ke TPA, warga juga dapat memperoleh nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

BSU tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, di antaranya Malimongan Tua, Malimongan, Ende, Pattunuang, Melayu Baru, Melayu, Butung dan Mampu.

Selain pemilahan, Kecamatan Wajo juga memperluas sasaran program iuran sampah gratis bagi masyarakat.

Sebelumnya, program tersebut menyasar rumah dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Kini cakupannya diperluas hingga rumah dengan daya listrik 1.300 VA.

Hasil pendataan menunjukkan terdapat 1.124 rumah dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA yang masuk sasaran. Sementara tambahan dari kategori 1.300 VA mencapai 653 rumah.

Ivan menjelaskan pendataan dilakukan berdasarkan jumlah rumah, bukan kepala keluarga.

“Kalau yang 1.300 volt itu ada 653 rumah. Karena yang kami data adalah rumah, bukan KK,” katanya.

Dengan demikian, total potensi penerima iuran sampah gratis di Kecamatan Wajo mencapai 2.432 rumah.

Di sisi lain, pengelolaan sampah dari kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta juga menjadi perhatian. Kecamatan Wajo melakukan inspeksi dan monitoring untuk memastikan pengelolaan sampah di kawasan tersebut mengikuti ketentuan pemilahan.

Ivan mengatakan pihaknya menemukan masih ada pengelolaan sampah yang belum sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025, terutama terkait pemilahan sampah.

Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait. Sejak 26 Juli, pembuangan sampah dari kapal Pelni menuju TPA Tamangapa dihentikan sementara hingga terdapat kesepakatan mengenai mekanisme pengelolaannya.

Menurut Ivan, sampah dari aktivitas kapal memiliki volume yang cukup besar. Satu kapal diperkirakan menghasilkan sekitar 16 hingga 18 meter kubik sampah.

Volume tersebut diperkirakan mencapai sekitar 24 ton per hari. Dengan tidak lagi mengirimkan sampah kapal Pelni ke TPA Tamangapa selama periode tersebut, Kecamatan Wajo memperkirakan sekitar 440 ton sampah tidak masuk ke TPA.

“Kalau kita jumlah, 24 ton per hari sampai dengan saat ini tidak dibuang di TPA Tamangapa, berarti kita sudah mengurai sampah yang dibuang ke TPA itu sebanyak 440 ton,” ungkapnya.

Saat ini, sampah yang berasal dari aktivitas Pelni dikelola secara mandiri di kawasan pelabuhan. Sementara sampah dari Pelindo masih diangkut oleh Kecamatan Wajo setelah melalui proses pemilahan.

Pengangkutan sampah Pelindo sebelumnya sempat dihentikan selama hampir satu pekan karena pemilahan belum berjalan sesuai ketentuan. Setelah proses pemilahan kembali dilakukan, pengangkutan kemudian dilanjutkan.

Ivan menegaskan, pola tersebut diterapkan untuk memastikan sampah yang diangkut menuju TPA merupakan sampah yang memang tidak lagi dapat dimanfaatkan atau diolah.

“Jadi, sampah Pelindo kami angkut. Sementara sampah Pelni dikelola dalam kawasan pelabuhan. Kami cuma angkut sampah Pelindo saja,” pungkasnya. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *