Wacana Tentang Perlunya Tes HIV Bagi Calon Pengantin di Kota Makassar

MAKASSAR, RAZFM – Tes HIV/AIDS sering disebut dengan Voluntary Coun seling and Testing(VCT) atau dalam bahasa Indonesia disebut Konseling dan Tes Sukarela (KTS) merupakan salah satu strategy kesehatan masyarakat yang efektif untuk melakukan pencegahan sekaligus pintu masuk untuk
mendapatkan layanan manajemen kasus serta perawatan, dukungan dan pengobatan bagi orang dengan HIV/AIDS.
Pencegahan penularan HIV juga dilakukan bagi pasangan yang akan menikah/calon pengantin baru. Pada prinsipnya, VCT bersifat rahasia dan dilakukan secara sukarela. Artinya, hanya dilakukan atas inisiatif dan persetujuan pihak yang datang kepenyedia layanan VCT untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan selama VCT pun terjaga kerahasiaannya.
Direktur Yayasan Peduli Kelompok Sebaya Se-sulawesi selatan (YPKDS) Rachman Rahim mengatakan Pada dasarnya YPKDS yang konsen pada isu HIV setuju dengan wacana pemeriksaan HIV pada calon pengantin, diharap dengan berlangsungnya kegiatan ini proses konseling dapat berjalan dengan baik dan dinas kesehatan juga dapat bertanggung jawab saat melakukan pemeriksaan.
Selain itu dengan memberikan konseling kepada calon pengantin diharapkan juga jika calon pengantin dapat memahami faktor-faktor terjadinya HIV sehingga berinisiatif melakukan tes.
Jika perangkat pelaksanaan sudah terlatih dan proses konseling berjalan dengan baik maka kemungkinan stigma diskriminasi bisa dihindari
“Apalagi Jika nantinya ini menjadi pilot projek kota Makassar maka akan di sepakati dengan satu layanan yang akan di sediakan, di lihat dari bagaimana proses konseling berjalan, “”ujar racham.
Dalam Pertemuan yang berlangsung sabtu, 16 Juli 2022, di rumah makan ayam goreng Fatmawati Makassar menghasil kesepakatan diantaranya memasukkan Materi HIV/AIDS dalam kursus calon Pengantin di KUA (Uji coba KUA Tallo), KUA akan menginisiasi Catin untuk Ke layanan (PKM Jumpandang Baru) untuk secara sukarela bersedia TES VCT (Jika memiliki Riwayat beresiko dilanjutkan ke VCT Tes), dan mellakukan upaya Advokasi dengan BIMAS KEMENAG Kota Makassar agar kebijakan ini terintegrasi dengan kebijakan Surat Keterangan Sehat bagi Catin (usulan program stunting), serta penyusunan silabus dan materi HIV/AIDS bagi CATIN.
Pandangan lain di utarakan Harfianti Firman, S.KM (Pengelola Program HIV kota Makassar), mengatakan Keterbatasan PERDA serta keterbatasan logistik sehingga agak sulit melakukan tes, sehingga yang diperlukan adalah pemberian edukasi dan melakukan persyaratan dengan mendatangi layanan.
Pihak KUA akan memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai HIV/AIDS dan akan di berikan catatan untuk mendatangi puskesmas.
“Jika faktor resikonya rendah maka akan di berikan surat keterangan telah mendatangi layanan dan sudah di lakukan konseling yang akan di serahkan ke pihak KUA seperti misalnya melakukan tes kesehatan, ” ujar yanti.



