Banner

Usai Bertemu Massa Aksi Serikat Buruh, Pj Gubernur Tunda Penetapan UMP

 Usai Bertemu Massa Aksi Serikat Buruh, Pj Gubernur Tunda Penetapan UMP
Banner
Banner
Usai Bertemu Massa Aksi Serikat Buruh, Pj Gubernur Tunda Penetapan UMP

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID –
Aksi unjuk rasa ratusan serikat buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,14 persen berlangsung di depan kantor Gubernur Sulsel Senin, 20/11/23.

Melihat aksi tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengajak perwakilan serikat buruh bertemu di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur.

Bersamaan dengan aksi itu bertepatan juga dengan penetapan UMP yang rencananya akan diumumkan oleh Pj Gubernur Bahtiar. Namun usai pertemuan dengan massa aksi, Pj Gubernur menunda pengumuman UMP hingga besok, 21 November.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf mengatakan

“Tadi pak Pj Gubernur menerima langsung perwakilan dari aliansi serikat buruh di ruang Rapim, didalam penyampaian aspirasi sehingga setelah dilakukan dialog dengan Gubernur, pak Gubernur memutuskan agar supaya pengumuman upah minimum provinsi 2024 diundur ke besok,” kata Ardiles di Ruang Pola Kantor Gubernur.

Ardiles mengaku alasan penundaan tersebut karena Pj Gubernur perlu kajian lebih lanjut dengan Dewan pengupahan.

“Dengan alasan ada beberapa hal yang akan dikaji sesuai dengan aspirasi serikat buruh, jadi ada beberapa hal yang perlu dikaji dengan dewan pengupahan agar supaya surat keputusan (SK) dikeluarkan oleh bapak Gubernur kiranya mungkin bisa sesuai dengan norma atau sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Ardiles.

“Kita bisa masukkan ke dalam SK, dan yang tidak tentu kita akan kaji. Besok hari terakhir pengumuman untuk UMP,” tambahnya.

“Teman-teman dari serikat buruh meminta sekitar 7 persen, jadi ada beberapa serikat meminta 7, jadi saya tidak mengatakan seluruh serikat buruh, karena ada sebenarnya serikat buru yang sepakat dengan hasil kemarin waktu pleno UMP, tapi ada beberapa serikat yang menyampaikan kiranya agar supaya, kenaikan 2024 itu yang pertama tidak menggunakan formula PP 51 tahun 2023,” ucapnya.

“Kedua karena menggunakan PP 78 sehingga kenaikan bisa mencapai 7 persen. Ketiga meminta agar upah sundulan di masukkan kedalam SK Gubernur. keempat minta dimasukkan juga menyangkut masalah struktural skala upah,” sambungnya.

Sekedar informasi penetapan UMP masih berjalan alot dikarenakan ada perbedaan usulan dari pihak Serikat Buruh dan pihak pengusaha.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.
Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.

Sedangkan pihak pengusaha berdasar pada PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Ardiles menuturkan ada empat poin sebab penundaan penetapan. Empat poin itulah yang mau dikaji Gubernur sebelum menandatangani SK penetapan UMP.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *