Terbitnya PMK Nomor 72 Sebagai Kepastian Hukum,Terkait Penyusutan Dan Amortisasi

JAKARTA, RAZFM – Pemerintah kembali menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui pengundangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan
simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang
sebelumnya tersebar di beberapa peraturan.
Oleh karenanya, penerbitan PMK ini sekaligus
mencabut PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008
sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.
Adapun beberapa pokok pengaturan dalam PMK-72 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Penyusutan Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).
Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok
1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok
4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun
dan tidak permanen selama 10 tahun.
Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen. Melalui Pasal 6 PMK ini, Wajib Pajak (WP) kini dapat memilih
melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat
sebenarnya berdasarkan pembukuan WP.
Masa transisi ini, mulai tahun Pajak 2022
WP dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan
pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk
bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait biaya perbaikan. Pasal 7 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari
satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui
pengusutan.
Ada pula pengaturan terkait penggantian asuransi. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang
dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian
asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut.
Namun, WP dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan
permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun.
Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Pasal 9 ayat (4) PMK ini mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, WP sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP.
Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 WP dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
Bidang usaha tertentu dalam PMK ini meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang
dapat berproduksi berkali-kali. Tanaman kehutanan (bidang kehutanan) disusutkan selama 20 tahun. Kemudian, tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) disusutkan selama 20 tahun juga.
Sedangkan ternak, termasuk ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari satu tahun, dan disusutkan sampai dengan 4 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun.
Pengelompokan ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun merupakan pengaturan baru. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian penghitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak.
Perbedaan lainnya selain masa manfaat untuk kelompok ternak tersebut yaitu saat mulainya penyusutan.



