Tak Perlu Lagi Download Aplikasi, LONTARA+ Kini Bisa Diakses Lewat Website
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Kota Makassar terus melakukan pengembangan layanan digital bagi masyarakat. Kini, aplikasi layanan publik LONTARA+ resmi dapat diakses melalui website, sehingga warga tidak lagi harus mengunduh aplikasi di ponsel untuk menggunakan seluruh fiturnya.
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat terkait kendala kompatibilitas perangkat.
“Karena tidak semua HP kompatibel untuk download aplikasi LONTARA+, jadi sekarang masyarakat bisa akses langsung lewat website,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh fitur yang tersedia di aplikasi kini juga sudah dapat digunakan melalui versi web. Mulai dari layanan aduan masyarakat hingga fitur-fitur pelayanan publik lainnya.
“Semua fiturnya bisa diakses sama masyarakat melalui website. Jadi kalau mau buat aduan dan sebagainya, itu sudah bisa,” katanya.
Meski demikian, Gita menyebut versi aplikasi tetap memiliki keunggulan tersendiri dibanding website, terutama pada sistem notifikasi real-time yang langsung masuk ke perangkat pengguna.
“Kalau di aplikasi, notifikasi bisa langsung muncul di HP. Sementara kalau di website, pengguna harus buka dulu platformnya baru bisa lihat notifikasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, akses web untuk LONTARA+ sebenarnya sudah mulai aktif sejak pekan ini. Namun, fitur tersebut belum diumumkan secara luas ke publik dan baru akan segera diperkenalkan secara resmi.
“Sudah digunakan sebenarnya, cuma memang belum diumumkan secara resmi,” tambahnya.
Untuk mengakses layanan melalui website, masyarakat tetap diwajibkan login terlebih dahulu menggunakan akun pengguna. Hal ini dilakukan untuk memastikan identitas pelapor dan validitas penggunaan layanan.
“Kita tetap harus tahu user yang melapor siapa, supaya datanya juga jelas dan valid,” tuturnya.
Hadirnya akses berbasis website ini diharapkan memperluas jangkauan layanan digital Pemkot Makassar, sekaligus mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala kapasitas atau spesifikasi perangkat telepon genggam. (RB)



