Banner

Siap! KPU Sulsel Fasilitasi Iklan Kampanye Calon Gubernur di Media Cetak dan Media Elektronik

 Siap! KPU Sulsel Fasilitasi Iklan Kampanye Calon Gubernur di Media Cetak dan Media Elektronik
Banner
Banner

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur mulai berkampanye pada 10-23 November melalui Media Cetak dan Media Massa Elektronik seperti radio dan televisi.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain, pada kegiatan Sosialisasi Kampanye Media Cetak dan Media Massa Elektronik Pada Pemilihan Serentak 2024, di Cafe Red Corner Makassar, Sabtu, 2 November 2024.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi terkait tahapan kampanye media iklan cetak, dan elektronik yang pelaksanaannya dari tanggal 10 sampai tanggal 23 November tahun 2024,” ungkapnya.

Komisioner KPU Sulsel Uceng, sapaan akrabnya menyampaikan kampanye melalui media ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait tahapan Pilkada serentak kepada publik.

“Harapan KPU dari kegiatan ini, teman-teman media cetak dan elektronik, kemudian masyarakat secara luas mampu mendapat informasi terkait tahapan-tahapan pilkada,” paparnya.

Selain tahapan, kata Uceng, selama 14 hari atau mulai tanggal 10-23 November tersebut para Paslon bisa memanfaatkan Media Cetak dan Media Massa Elektronik dapat untuk menyampaikan Visi-Misi dan programnya.

“Di masa 14 hari ini pasangan calon akan berkampanye bekerja sama dengan media cetak media online dan Media elektronik menyampaikan berkaitan dengan visi misi dan program mereka,” tuturnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menambahkan pelaksanaan kampanye paslon Pilkada Sulsel melalui media harus diatur regulasinya.

Pihaknya juga akan mengawasi regulasi pelaksanaan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 10 hingga 23 November mendatang.

“Kami harapkan tidak ada lagi penayangan iklan setelah 23 November. Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti,” kata Alamsyah.

Lanjut Alamsyah, jika ada kandidat yang dengan sengaja gelar kampanye melewati waktu yang ditentukan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *