PT Hadji Kalla Tegaskan Siap Hadapi Gugatan GMTD, Singgung Dugaan Rekayasa dan Kepemilikan Tanah
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Kuasa hukum PT Hadji Kalla menegaskan kesiapan penuh menghadapi gugatan perdata yang diajukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dan telah didaftarkan pada 25 November 2025 di Pengadilan Negeri Makassar, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 9 Desember 2025.
“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD. Posisi kami jelas: GMTD menawar, kami membeli,” tegas tim kuasa hukum.
Pihak PT Hadji Kalla membeberkan bahwa kepemilikan saham GMTD bukan hanya milik PT Makassar Permata Sulawesi yang terafiliasi Lippo Group, tetapi juga milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, Yayasan Pembangunan Sulsel, serta masyarakat.
Namun, pemegang saham selain PT Makassar Permata Sulawesi disebut tidak pernah memberikan persetujuan atas pengajuan gugatan tersebut.
Kuasa hukum juga membantah pernyataan James Riyadi yang sebelumnya menyebut GMTD adalah milik pemerintah daerah. “Jika benar begitu, mengapa manajemen GMTD seluruhnya berasal dari PT Makassar Permata Sulawesi? Investigasi kami menunjukkan adanya dugaan penyembunyian kepemilikan Lippo Group melalui beberapa lapis perusahaan,” ujar mereka.
Dalam konferensi pers itu, PT Hadji Kalla menegaskan tanah sengketa seluas 16,4 hektare adalah miliknya, berdasarkan sertifikat tahun 1996, sementara GMTD baru memperoleh sertifikat tahun 2005.
PT Hadji Kalla mengklaim memiliki bukti penguasaan fisik tanah, pembayaran PBB, hingga pemasangan pagar dan papan bicara sejak 2010.
Kuasa hukum juga menyebut adanya indikasi rekayasa hukum pada gugatan-gugatan sebelumnya terkait tanah yang sama dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum pidana.
“Kami menghargai proses dan independensi pengadilan. Kami hanya berharap dukungan dan doa agar pencarian kebenaran ini berjalan dengan baik,” tutup mereka. (RB)



