Pokja HIV-AIDS, Membangun Kolaborasi Demi Mewujudkan Perda Inisiatif HIV

MAKASSAR, RAZFM – Pokja HIV kota Makassar terus bergerak dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kota Makassar yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam program penanggulangan HIV dan AIDS.
Saat ini tantangan yang diperhadapkan adalah menciptakan lingkungan yang kondusif, dimana maraknya dorongan dari beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu telah menyebabkan pemerintah membuat kebijakan yang kontra produktif terhadap program, khususnya dalam upaya meningkatkan akses terhadap kelompok populasi kunci yang bebas stigma serta perlakuan diskriminatif.
Muh. Akbar Abdullah, salah satu anggota Pokja menuturkan dengan tujuan untuk meminta dukungan dari stakeholder, mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Kota Makassar.
“Salah satu kenapa pentingnya Perda ini karena melihat angka kasus HIV sudah menginjaki 15 ribu kasus sementara yang hanya berobat 3837 ada selisih 14 ribuan orang tidak melakukan pengobatan salah satunya juga setiap tahun adanya peningkatan kasus HIV khususnya dikota Makassar menjadi alasan lahirnya Perda, tutur Akbar.
Kebijakan yang ingin dibuat kata Akbar, adalah orang HIV yang tidak menularkan ke orang dalam mencari pekerjaan karena banyak perusahaan yang memecat karyawan yang ketahuan HIV padahal sebenarnya tidak menular. Sama juga dengan akses pendidikan yang perlu adanya kebijakan bagi orang HIV.
Serta masih banyaknya stigma dan diskriminasi kalangan umum, akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lainnya.
Sementara Prof H. Heri Tahir, menilai Perda Inisiatif HIV-AIDS, cukup penting karena ini berkaitan dengan masih maraknya perilaku diskriminasi dan pelanggaran hak-hak bagi korban sebab itu memberikan penguatan, dan berkaitan dengan masalah hak asasi manusia.
“Hak asasi manusia itu mempunyai potensi dan sangat subtensial itu menyangkut masalah duck nothing yang tadi sudah di singgung macam harkat dan martabat dan juga dari diskriminasi inilah yang harus betul-betul kita atur dalam perda, ungkap Prof Heri.
Lanjut, kita harus memberikan proteksi kepada masyarakat yang belum terjangkit jadi tentu di dalam perda itu memuat hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana bisa menanggulangi, melakukan pervensi jadi ada general difference, ada pencegahan dan juga yang akan melakukan suatu pengobatan kepada orang yang sudah terjangkit itu, ini yang ungkapkan Prof Heri pada pertemuan Pokja HIV kota Makassar, Rabu22 Maret 2023.
Di tempat yang sama Yeni Rahman, salah satu anggota dewan kota Makassar pada Komisi D menilai, pertemuan tersebut melahirkan sudut pandang dirinya sebagai anggota dewan melihat bahwa ada peningkatan kasus HIV dan perlu upaya pemerintah dalam hal ini untuk dewan sendiri.
‘ Dalam beberapa kali kami diskusi dan di dalam diskusi itu tentu saja banyak pertanyaannya yang muncul apa sih urgensinya sehingga kota Makassar ini harus melahirkan Perda penanggulangan HIV dan Aids itu akhirnya terjawab dan kita tentunya berharap bahwa Perda ini bisa di dorong oleh teman-teman di DPRD, ” tutur Yeni.
Lebih lanjut Yeni melihat bahwa perda ini salah satu upaya untuk mencegah dari hilangnya generasi kita yang berkualitas seperti itu, Pertama munculnya pertanyaan-pertanyaan seberapa urgensinya perda ini, dan perlunya regulasi ketika teman-teman yang selama ini menggaungkan, mengedukasi kepada masyarakat agar tidak terpapar oleh HIV butuh regulasi, butuh payung hukum sehingga ketika mereka melakukan upaya-upaya edukasi di sekolah-sekolah ini bukan menjadi sesuatu hal yang di pertanyakan lagi oleh pihak-pihak terkait mereka sudah faham bahwa edukasi ini sebagai salah satu antisipasi kita untuk mencegah penyebaran HIV, yang kedua pun adalah kita ingin memberikan payung hukum kepada teman-teman yang ODHA bahwa mereka juga bisa hidup dengan layak sebagai mana masyarakat yang lainnya, dan yang ketiga, dengan perda ini kita juga berharap nantinya akan mengantisipasi lahirnya atau semakin berkembangnya teman-teman yang mengalami perilaku yang menyi



