Banner

Pj Gubernur Bahtiar Kabulkan Usulan APINDO, UMP Naik Rp3,4 Juta

 Pj Gubernur Bahtiar Kabulkan Usulan APINDO, UMP Naik Rp3,4 Juta
Banner
Banner
Pj Gubernur Bahtiar Kabulkan Usulan APINDO, UMP Naik Rp3,4 Juta

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Sempat menunda pengumuman penetapan, Penjabat (Pj) Gubernur Bahtiar Baharuddin akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Pengumuman kenaikan UMP berlangsung di Ruang Pola kantor Gubernur Sulsel, yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, APINDO, KSBSI, pada Selasa (21/11/23).

Pj Gubernur Bahtiar mengungkapkan UMP Sulsel naik 1,45 persen atau Rp49.153. dari kenaikan itu UMP Suslel menjadi Rp3.434.298.

“Hari ini, Selasa 21 November 2023 kami akan mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk Tahun 2024,” kata Pj Gubernur.

“Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP SulSel Tahun 2024 sebesar Rp.3.434.298,” kata Bahitiar.

Sebagai landasan penetapan ini, Pj Gubernur Bahtiar menggunakan PP terbaru yakni PP 51 Tahun 2023.

“PP 51 Tahun 2023 sebagai PP Pengupahan terbaru adalah Wujud Keseriusan Pemerintah dalam memastikan kenaikan Upah Minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah,” ungkapnya.

Lanjut Bahtiar UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Ia mengatakan UMP ini hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.

“Sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha Wajib Menerapakan Struktur dan Skala Upah. Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil,” paparnya.

Sebelumnya penetapan UMP sempat ditunda sebab Pj Gubernur masih mempertimbangkan usulan dari pihak APINDO dan Serikat Buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf mengatakan penundaan tersebut karena Pj Gubernur perlu kajian lebih lanjut dengan Dewan pengupahan.

“Ada beberapa hal yang akan dikaji sesuai dengan aspirasi serikat buruh, jadi ada beberapa hal yang perlu dikaji dengan dewan pengupahan agar supaya surat keputusan (SK) dikeluarkan oleh bapak Gubernur kiranya mungkin bisa sesuai dengan norma atau sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Ardiles.

Ardiles mengungkapakan Serikat buruh meminta sekitar 7 persen, sedangkan pihak Pengusaha hanya meminta kenaikan 1,45 persen.

“Sebahagian serikat buruh meminta kenaikan 7 persen, hal itu disampaikan setelah adanya serikat buruh yang sepakat dengan hasil kemarin waktu pleno UMP, disisi lain serikat buruh juga menyampaikan kiranya kenaikan 2024 itu yang pertama tidak menggunakan formula PP 51 tahun 2023,” ucapnya.(Shahibul Firdaus)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *