Pemprov Sulsel Tegaskan, Tidak Ada Pengusuran Warga Pulau Lae-Lae Akibat Reklamasi

MAKASSAR, RAZFM – Penolakan Reklamasi di Pulau Lae-lae yang dilakukan masyarakat dengan kekahwatiran dampak yang tidak menjamin kelangsungan hidup para masyarakat disana.
Menanggapi Hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, mengatakan penolakan itu kemungkinan karena masih kurangnya sosialisasi. Menurutnya, masyarakat setempat belum memahami betul tujuan dari reklamasi ini.
“Saya kira penolakan itu merupakan sebuah dinamika dalam proses pelaksanaan reklamasi ini. Yang paling penting adalah bagaimana kita memberikan sosialisasi dan pengertian supaya reklamasi ini tidak dimengerti sepenggal-sepenggal,” ucap Darmawan saat ditemui baru-baru ini.
Kata dia, pihak pemprov juga memperhatikan apa saja yang mesti diperhatikan pada saat proses reklamsi, dan itu telah dilakukam oleh pihak pemprov dengan menggelar pertemuan yang melibatkan masyarakat setempat.
bahkan tim yang dibentuk untuk proyek tersebut yang meliputi berbagai unsur seperti Bappelitbangda, Dinas PUTR, Badan Kesbangpol dan masih banyak lainnya.
ia mengatakan, berhasilnya proses reklamasi itu akan membawa warna baru dalam siklus perekonomian masyarakat di Pulau Lae-lae.
“Karena itu akan dijadikan sebuah tempat wisata yang tidak hanya memberikan keuntungan tapi bukan hanya membantu masyarakat sekitar dalam hal untuk meningkatkan penghasilan, itu dipikirkan juga agar melibatkan mereka sebagai tenaga kerja dari lokasi tersebut,” sebutnya.
Sekedar mengingatkan, rencana rekalmasi itu adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin selaku kontraktor. Reklamasi ini untuk melanjutkan reklamasi CPI di mana Pemprov masih kekurangan lahan seluas 12,11 hektar. Akhirnya, reklamasi ini pun diperluas hingga areal Pulau Lae-lae.
Darmawan melanjutkan, sekaitan dengan perizinan dan segala unsur yang mesti diperhatikan untuk kelanjutan dan kelancaran reklamasi itu terus dipantau oleh pihaknya.
“Hal-hal yang berkaitan dengan proses yang terjadi sekarang adalah izin sudah berjalan yang intinya adalah reklamasi itu, kita tidak akan merugikan masyarakat setempat terutama yang berada di Pulau Lae-lae,” paparnya.
Sekedar informasi, salah satu alasan masyarakat menolak reklamasi lae-lae adalah mereka dihantui penggusuran dan perampasan hak hidup di tanah lae-lae.
Wawan sapaan akrabnya menampik isu-isu tentang penggusuran masyrakat yang berada di pulau Lae-lae.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Andi Hasbi Nur juga menuturkan, isu penggusuran yang menghantui masyrakat itu tidak akan dilakukan oleh pihak pemprov sulsel.
Kata dia, kewenangan daratan Pulau Lae-lae itu berada pada kuasa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Sekaitan dengan ketakutan masyarakat untuk digusur itu tidak berada pada kewenangan pemprov sulsel, itu berada pada kewenangan pemerintah kota makassar mau di gusur atau tidak tergantung kota Makassar tidak ada kewenangan provinsi untuk menggusur di daratan lae-lae,” tukasya, Minggu (21/5/2023).
Ia menyampaikan, Reklamasi itu hanya berada pada perairan yang pulau lae-lae dan tidak menganggu wilayah tinggal warga lae-lae.
“Yang menjadi tanggungan CPI itu adalah pengganti lahan pemprov Sulsel (reklamasi Lae-lae), tapi kalau daratan Lae-lae itu kewenangan pemerintah kota Makassar dan yang punya sertifikat semua,” kuatnya.
Sekaitan dengan Segala persiapannya pihkanya juga terus memantau instrument untuk melakukan reklamasi termasuk AMDAL yang harus dipenuhi oleh pihak PT Yasmin.
“Reklamasi ini kan pasti ada perubahan dampak juga, PT Yasmin juga masih melakukan penelitian dan pengujian-pengujian dampak- damapk yang di timbulkan dari rencana reklamsi itu” ungkapnya.
“Dan itu kita terus lakukan pemantauan,” pungkasnya. (SB)



