Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

MAKASSAR, RAZFM – ICJ Makassar menggelar Berbincang Menarik (Berbinar) dengan tema pembahasan ‘Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian’ yang digelar secara Hybrid Via Zoom dan Offline di Hotel Jolin Makassar Rabu (28/06).
Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri dari Konsultan AIPJ2 Provinsi Aceh, Direktur Pembinaan Tenga Teknis Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, dan Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Kota Makassar.
Hadir sebagai pemateri Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Kota Makassar Drs. H. Ahmad P menyampaikan materinya tentang Implementasi Putusan Perceraian Verstek Pada pengadilan Agama kelas I A Makassar.
Ia mengemukakan laporan pengadilan Agama Makassar yang mengtakan bahwa putusan Verstek mencapai 64 persen.
“Dari Laporan Pengadilan Agama Makassar tentang putusan verstek ini lumayan tinggi, ada 64 persen, khsusus untuk verstek mulai dari cerai talak maupun dari cerai gugat,” ujarnya.
Rinciannya dari cerai talak ada 152 perkara kemudian cerai gugat ada 642. Fakta menunjukkan bahwa laporan lebih besar dari perempuan cerai gugat dengan berbagai alasan.
“Ini dari per tahun ini ya mulai Januari hingga Juni,” bebernya.
Sekedar informasi Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran tergugat dipersidangan meskipun tergugat telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan.
Dari data tersebut menunjukkan banyaknya kasus perceraian yang ada di Kota Makassar. Namun yang perlu diperhatikan adalah pasca perceraian bagaiman hak perempuan dan anak dpat terpenuhi.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Dr. Candra Boy Seroza mengatakan, terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian tentu Badilag Mahkamah Agung menaruh perhatian yang serius bahkan menjadikan program prioritas setiap tahun.
Ia mengatakan Hak Perempuan dan anak telah diatur dalam perundang-undangan No.16 tahun 2019. Salah satu hak perempuan dalam kompliasi hukum Islam adalah berhak mendapatkan mut’ah yaitu pemberian kenang-kenangan dari mantan Suami ke mantan istri baik berupa uang atau barang.
“Kemudian istri berhak menerima nafkah, masukan, kiswah selama masa Iddah. Lalu mantan istri berhak atas mahar terhutang seleruhnya atau separuh apabila qabla Al Dukhul. perempuan Berhak atas bagian harat bersama. berhak atas nafkah lampau bila dilalaikan suami. kemudian berhak memelihara anak dan memperoleh biaya untuk anak-anak yang belum berumur 21 tahun,” tukasnya.
Berikutnya kata Dr. Candra Boy perceraian itu tidak hanya memtuskan hubungan suami dan istri, tapi juga menimbulkan dampak kepada anak, pasti ada hak anak yang harus terpenuhi.
“Hak anak pasca perceraian ialah anak berhak dipelihara, diasuh, dididik oleh kedua orang tuanya, kemudian perihal biaya anak berhak mendapat biaya pemeliharaan, kehidupan, pendidikan, dan kesehatan sampai dewasa atau mandiri yang menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan hak anak lainnya adalah mendapatkan akses kasih sayang dari kedua orangtua.
“Lalu Hak anak bertemu dan mendapat akses kasih sayang dari kedua orangtuanya pasca perceraian,” ungakpanya.



