Parkir Liar di Jalan Mawas Ditertibkan, 600 Slot di Mall MaRI Disiapkan
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama unsur Tripika memperketat pengawasan di Jalan Mawas untuk mencegah kembali munculnya aktivitas parkir di bahu jalan.
Sterilisasi dilakukan setelah insiden yang melibatkan seorang juru parkir (jukir) dan pengemudi ojek online (ojol) beberapa waktu lalu.
Camat Mamajang, M Rizal ZR, mengatakan penertiban langsung dilakukan bersama Kapolsek dan Danramil Mamajang sejak malam terjadinya insiden tersebut.
“Terkait dengan kejadian beberapa hari lalu tentang ojol yang ditikam atau dibacok oleh juru parkir, kami bersama Tripika, Pak Kapolsek dan Pak Danramil, sejak malam itu sudah melakukan tindakan untuk mensterilkan area parkir di Jalan Mawas,” kata Rizal, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pengawasan kemudian diperkuat dengan melibatkan RT/RW, BKO Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Rizal menegaskan, sterilisasi Jalan Mawas tidak hanya bersifat sementara. Pihaknya menargetkan kawasan tersebut terbebas secara permanen dari parkir di bahu jalan maupun aktivitas jukir yang mengarahkan kendaraan menggunakan badan jalan.
“Insya Allah ini mudah-mudahan seterusnya, sterilisasi permanen. Tidak ada lagi parkir di bahu jalan (sekitar Jalan Mawas),” tegasnya.
Pengawasan dilakukan secara rutin setiap hari. Petugas bersama BKO Satpol PP dan Kasi Trantib melakukan pemantauan mulai pagi hingga malam.
“Setiap hari kami keliling bersama BKO Satpol PP dengan Kasi Trantib. Pukul 08.00 kami keliling, kemudian pukul 13.00 kami keliling lagi. Sampai malam,” jelasnya.
Parkir Dialihkan ke Area Mall
Untuk mengurangi kebutuhan parkir di bahu jalan, Kecamatan Mamajang juga berkoordinasi dengan manajemen Mall Ratu Indah (MaRI) terkait pemanfaatan area parkir yang tersedia di dalam kawasan mal.
Rizal mengatakan, kendaraan yang sebelumnya menggunakan area parkir di sekitar bawah Jalan Mawas diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas parkir di bagian atas Mall MaRI.
Dari hasil koordinasi dan perhitungan awal, area tersebut diperkirakan mampu menampung hingga sekitar 600 kendaraan.
“Kami kemarin mencoba hitung jumlah kendaraan yang bisa masuk, sampai 600 unit,” tuturnya.
Pihak kecamatan juga mendorong adanya penyesuaian biaya parkir bagi karyawan maupun pengunjung yang menggunakan fasilitas parkir di dalam kawasan mal.
Sosialisasi kepada karyawan yang masih menggunakan area sekitar Jalan Mawas sebagai tempat parkir juga telah dilakukan.
Namun, Rizal menilai pengalihan tersebut akan lebih efektif jika tidak ada lagi lokasi parkir terbuka di sepanjang Jalan Mawas.
“Susah memang ketika masih terbuka tempat-tempat parkir di bawah, pasti mereka tidak akan naik. Nah, itu intinya,” ujarnya.
Bahu Jalan Akan Ditata
Selain pengawasan, Kecamatan Mamajang menyiapkan langkah jangka panjang untuk mencegah bahu Jalan Mawas kembali dimanfaatkan sebagai lokasi parkir.
Rizal mengatakan pihaknya berencana bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menata kembali area bahu jalan tersebut.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengubah area tersebut menjadi taman.
“Yang di bahu jalan kemarin yang diparkir oleh teman-teman PD Parkir, itu rencananya kami akan bersurat ke DLH atau PU untuk memperbaiki, minimal misalnya membuat taman atau apa di situ, supaya tidak digunakan lagi untuk parkiran,” jelasnya.
Menurut Rizal, penataan fisik diperlukan agar sterilisasi tidak hanya bergantung pada pengawasan petugas.
Dengan mengubah fungsi bahu jalan menjadi ruang yang tertata, peluang kawasan tersebut kembali digunakan sebagai tempat parkir terbuka diharapkan dapat diminimalkan.
Terkait pengelolaan parkir, Rizal menjelaskan kewenangan teknis berada pada PD Parkir. Sementara pemerintah kecamatan, kelurahan dan unsur Tripika membantu melakukan penertiban serta menjaga kawasan tersebut tetap tertib.
“Kewenangannya ada di PD Parkir. Kami di pemerintah kecamatan dan kelurahan beserta Tripika hanya membantu bagaimana supaya Jalan Mawas ini bisa steril dari parkir liar,” terangnya.
Kecamatan Mamajang juga terus berkoordinasi dengan Dishub untuk pemasangan rambu larangan parkir di kawasan Jalan Mawas.
Rizal mengatakan pemasangan plang larangan parkir masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
Ia menegaskan, penataan hanya dilakukan pada area yang menjadi kewenangan pemerintah. Sementara lokasi parkir yang berada di dalam kompleks atau kawasan dengan pengelolaan tersendiri berada di luar kewenangan langsung pemerintah kecamatan.
“Kami hanya bisa menegur sepanjang Jalan Mawas yang berada di bahu jalan. Ketika dia masuk, mungkin bukan kewenangan kami,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Mamajang memastikan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan Jalan Mawas tidak kembali menjadi titik parkir terbuka. (*)



