Organisasi Profesi Kesehatan Makassar Serukan Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

MAKASSAR, RAZFM – Sejumlah Organisasi kedokteran se-kota Makassar menyatakan sikap menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislatif Nasional (Prolegnas).
Hal ini dikatakan oleh Dr Abdul Aziz Ikatan selaku Ketua Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, bersama para perwakilan organisasi profesi kesehatan lainnya di Graha IDI, Senin (21/11/2022).
“Maka kami atas nama koalisi organisasi profesi Kesehatan Se Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law di keluarkan dari daftar prioritas prolegnas,” ungkap Abdul Aziz kepada awak media.
Abdul Aziz menuturkan bahwa, pihaknya mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan.
Abdul Aziz, ada beberapa pertimbangan lain mengapa para organisasi profesi kesehatan mengambil langkah ini. Salah satunya adalah demi menjamin menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien.
“Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, Institusi pendidikan dan stake holder lainnya dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” sambungnya.
Sementara itu Dr. Irfan Dammar Sekretaris Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Makassar mengungkapkan di dalam RUU kesehatan dari Prolegnas tidak melibatkan organisasi profesi.
“Sebenarnya untuk penyusunan yang normal untuk Prolegnas sebelum masuk Prolegnas itukan ada tahapan yang harus dilalui dan ada pelibatan stakeholder didalamnya nah itu tidak melibatkan organisasi profesi yang menaungi daripada bidang kesehatan nah disinilah titik masalahnya,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menuturkan, jika dibandingkan dengan undang-undang ditahun 2016 sebelumnya organisasi profesi dilibatkan sehingga ada fungsi kontrol kesehatan di setiap daerah.
“Undang-undang kesehatan yang kemarin itu baik 2004, 2016 itu sebenarnya organisasi profesi itu sudah jalan dengan bagus baik pelibatannya terhadap kepentingan masyarakat pun secara umum mengawasi daripada berjalannya kesehatan secara keseluruhan,” terangnya.
Irfan menambahkan jika organisasi profesi tidak di libatakan pada RUU Kesehatan Omnimbus Law, maka akan sangat berdampak buruk ke pelayanan kesehatan masyarakat nantinya.
“Ya pasti bersentuhan, artinya kalau ini tidak dilabatkan maka otomatis pelayanan kesehatan tidak ada yang mengawasi, yang mengawasi sebenarnya kan di organisasi profesi,” ujarnya.
“Untuk mendapatkan lisensi tenaga kesehatan yang bertugas didaerah itu harus memenuhi beberapa tahap, tidak mungkinlah kami lepas begitu saja akhirnya nanti kan siapa yang bertanggung jawab misalnya ada tenaga kesehatan yang malpraktek, untuk mencegah itu tentu harus ada lolisensi dari organisasi profesi,” imbuhnya.
Masalah lainnya adalah didalam RUU Kesehatan Omnibus Law memberi kebijakan kepada Dokter asing atau tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia sehingga akan berdampak kepada biaya kesehatan masyarakat yang jauh lebih mahal.
“Nah itu persoalannya ketika dokter asing menyerbu atau tenaga kesehatan yang lain maka kemungkinan besar pelayanan kesehatan itu berdampak kepada biaya yang besar. Kita kan tau bersama orientasi dokter luar itu money oriented bukan lagi menolong masyarakat. Kalau kita orang Indonesia ya sisi kemanusiaan yang kita kedepankan, kalau tenaga kesehatan asing bisa jadi dia datang kesini untuk memperkaya dirinya, siapa yang mengerti itu tentu organisasi profesi,” tutupnya. (SB)



