OJK, Ingatkan Masyarakat, Pahami Produk Jasa Keuangan

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban memanfaatkan produk lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan.
Desiyani Patra Rapang Analis Kantor OJK Sulselbar menyebut, nasabah wajib mengetahui secara terperinci tentang produk- produk perbankan yang ditawarkan.
“Disisi lain, nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atau bagi hasil atas produk tabungan dan deposito,” kata Desiyani dalam siaran pers OJK Sulselbar, Jumat (15/12/2023).
Selain itu, nasabah juga berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank serta mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank. Juga nasabah berhak menuntut bank dalam hal terjadi pembocoran rahasia nasabah.
Disamping wajib memahami haknya, nasabah juga perlu mengetahui kewajibannya saat menggunakan jasa lembaga keuangan. Diantaranya, mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan oleh bank, sesuai dengan layanan jasa yang diinginkan oleh nasabah.
“Melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank dan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut,” tambah Desy.
Menjaga kerahasiaan data pribadi dan aktifitas perbankan juga penting bagi nasabah untuk diketahui. Misalnya tidak membagikan nomor OTP (One Time Password) ke pihak lain dan tidak meminjamkan nomor tabungan ke pihak lain.
Dalam memilih dan menggunakan produk dan jasa dari perbankan, Desy menegaskan, konsumen dan masyarakat wajib memperhatikan beberapa hal. Misalnya, meneliti profil bank atau bank syariah.
“Membaca dengan seksama setiap informasi atau kontrak yang berkaitan dengan produk atau jasa yang ditawarkan dan meminta penjelasan jika diperlukan,” papar Desy.
Juga memahami biaya-biaya yang dikenakan untuk produk keuangan yang akan digunakan serta memahami potensi imbal hasil dan risiko yang melekat pada produk keuangannya. (*)



