Banner

Makassar Perbarui Aturan Minol, Perizinan hingga Penjualan Jadi Fokus

 Makassar Perbarui Aturan Minol, Perizinan hingga Penjualan Jadi Fokus
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id– Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD mulai mendorong pembaruan regulasi pengawasan minuman beralkohol (minol). Aturan baru tersebut diharapkan mampu memperkuat pengendalian distribusi dan penjualan, sekaligus menutup celah peredaran minol ilegal di wilayah Kota Makassar.

Upaya itu dibahas dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kondisi masyarakat. Pengawasan juga harus memastikan peredaran minol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah kehidupan sosial.

“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan. Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” ujarnya.

Menurut Munafri, sejumlah aspek perlu menjadi perhatian dalam pengawasan, mulai dari batas usia konsumen, lokasi penjualan, hingga ketentuan jarak tempat usaha dari fasilitas publik seperti sekolah.

Selain penjualan, Pemkot Makassar juga menyoroti potensi masuknya minol ilegal melalui jalur laut. Kondisi geografis Makassar yang memiliki wilayah kepulauan dinilai membutuhkan pengawasan lebih terkoordinasi.

Munafri mengingatkan, distribusi minol melalui kapal laut hingga ke wilayah kepulauan harus menjadi perhatian agar tidak ada peredaran tanpa pengawasan.

“Daerah terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita, di-drop di daerah-daerah kepulauan itu tanpa ada pengawasan yang ada dan ini akan merusak tatanan yang ada di wilayah itu,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), mengatakan Ranperda inisiatif tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak optimal sehingga membutuhkan pembaruan secara menyeluruh.

Sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut meliputi perizinan berusaha, pembagian kewenangan pemerintah, pola perdagangan, serta mekanisme pengawasan.

Rachmat menegaskan, pembaruan aturan diperlukan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh ketentuan dapat diterapkan sesuai perkembangan kondisi saat ini.

Melalui regulasi baru ini, Pemkot dan DPRD berharap pengawasan peredaran minol di Makassar dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan mampu mencegah pelanggaran dalam distribusi maupun penjualannya.((RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *