LPSK dan Pemkot Makassar Perkuat Pelindungan Korban Kekerasan
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia membuka peluang memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan pelindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan.
Upaya tersebut mengemuka dalam kunjungan Tim LPSK ke Makassar yang dilanjutkan dengan audiensi bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (3/9/2026).
Wakil Ketua LPSK RI, Mahyudin, mengatakan LPSK telah menerima sejumlah permohonan pelindungan dari korban di Kota Makassar. Bentuk pelindungan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan korban, mulai dari pendampingan saat persidangan, dukungan psikologis hingga psikososial.
Salah satu bentuk dukungan psikososial yang diberikan LPSK berupa bantuan usaha. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi korban sekaligus mendukung keberlanjutan kehidupan korban setelah mengalami kekerasan.
“Permohonan pelindungan yang diajukan oleh korban sudah kami terima. Salah satunya pendampingan pada saat persidangan, kemudian psikologis dan juga psikososial. Hari ini kami menyampaikan psikososial dalam bentuk bantuan usaha yang diajukan oleh pemohon,” kata Mahyudin.
Mahyudin menjelaskan, setiap permohonan pelindungan yang masuk akan melalui mekanisme internal LPSK untuk menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti.
Jika permohonan dinyatakan diterima, LPSK akan memberikan pelindungan sesuai dengan kebutuhan korban dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait jumlah korban yang mendapatkan pelindungan, Mahyudin menyebut hingga September 2026 terdapat sekitar 31 permohonan yang telah mendapatkan pelindungan di Kota Makassar.
Sementara pada 2025, jumlah korban yang mendapatkan pelindungan LPSK di Makassar tercatat sekitar 52 orang.
Namun, Mahyudin mengatakan angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya peningkatan maupun penurunan karena tahun 2026 masih berjalan.
“Tahun ini masih berjalan. Nanti sampai akhir tahun baru kami lihat apakah ada peningkatan atau penurunan,” ujarnya.
Pemkot Makassar Siap Perkuat Pendampingan
Kepala UPTD Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Makassar, Andi Erliana, menyambut baik peluang kolaborasi antara LPSK dan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat memperkuat layanan bagi korban, terutama dalam proses pemulihan yang membutuhkan pendampingan secara berkelanjutan.
“Kami senang sekali karena dengan kerja sama dengan LPSK, korban kami juga akan terbantu. Ke depannya kita akan berkolaborasi lagi untuk kelanjutan korban, termasuk konseling lebih lanjut dan lebih maksimal untuk pemulihannya,” ujar Andi Erliana.
Ia menjelaskan, UPTD PPA DP3A Kota Makassar memberikan layanan sejak pengaduan diterima. Pendampingan meliputi asesmen awal, asesmen lanjutan, konseling, bantuan hukum hingga pendampingan korban dalam proses persidangan.
Andi mengatakan proses pemulihan setiap korban berbeda-beda. Lamanya proses tersebut bergantung pada kondisi masing-masing korban serta kesiapan mereka untuk menjalani proses pemulihan.
“Kalau biasanya tergantung dari korbannya sendiri. Kalau memang korban punya semangat dan kemauan untuk sembuh, biasanya prosesnya lebih cepat,” katanya.
Dari sisi jumlah kasus, Andi Erliana menyebut pada 2025 terdapat sekitar 1.200 kasus yang tercatat dalam layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar.
Sementara data 2026 masih dalam proses rekapitulasi. Data tersebut nantinya akan dihimpun dari tiga sumber layanan, yakni UPTD PPA, Shelter Warga, dan PUSPAGA.
“Untuk tahun ini belum kami rekap secara keseluruhan. Ada tiga sumber, selain UPTD PPA ada Shelter Warga dan PUSPAGA. Nanti di akhir tahun kami rekap semua,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus yang paling dominan ditangani merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Pada 2025, sekitar 68 persen kasus yang tercatat merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
Melalui kolaborasi antara LPSK dan Pemerintah Kota Makassar, pendampingan diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mendukung pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban agar dapat melanjutkan kehidupannya secara lebih mandiri. (RB)



