Banner

KUHP Pasal 411 dan 412 Tuai Kritikan

 KUHP Pasal 411 dan 412 Tuai Kritikan
Banner
Banner

MAKKASSAR, RAZFM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kontroversi dan kritikan di antaranya dua pasal yang akan disahkan menjadi UU, yakni Pasal 411 Ayat (1) dan Pasal 412 Ayat (1). 

Pasal 411 Ayat (1), berbunyi : “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun”. 

Sementara, Pasal 412 Ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp10 juta”. 

KUHP ini juga menjadi perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang juga mengkritik pasal 411 dan 412 yang akan menimbulkan masalah yang lebih banyak.

Hal itu dingkapkan oleh Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa saat menjadi salah satu pemateri di talkshow ‘KUHP dan Ruang Privat Masyarakat’ yang diadakan oleh radio SPFM Makassar, di Verda Cafe, Makassar, Rabu (02/08/23).

Aziz mengatakan KUHP Pasal 411 dan 412 ini akan di sahkan pada tahun 2026, namun dampak buruknya akan banyak masalah yang timbul di masyarakat.

Menurut Azis, akan banyak orang menggunakan pasal ini untuk melakukan pelaporan yang berujung persekusi, tuduhan, dikriminalisasi, fitnah dan lain sebagainya.

“Kita khawatirkan ketika ini (KUHP) ini sudah disahkan maka nanti akan memunculkan lagi kasus-kasus yang dilakukan oleh masyarakat di mana ada orang yang dituduh misalnya dengan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau melakukan persetubuhan ini,” tukasnya.

Ia mengutarakan yang bisa melaporkan kasus persetubuhan ialah hanya suami, istri, anak, dan orangtua.

“Perkawinan ini kan sebenarnya delik aduan bahwa yang bisa mengadu hanya suami atau istri ketika dia terikat pernikahan atau anak dan orang tuanya ketika dia tidak terikat dengan pernikahan,”

“Tapi problemnya kan selama ini ada masyarakat itu selalu mengambil tindakan terkait dengan perbuatan-perbuatan yang menurut masyarakat itu melanggar moral dan agama, padahal kan seharusnya itu dilarang sebenarnya, karena yang diperbolehkan itu kan harusnya penegak hukum yang melakukan tindakan,” sambung Azis.

Azis menjelaskan KUHP ini menandakan bahwa negara telah masuk ke ranah privat seseorang. Menurutnya hal itu tidak diperbolehkan karena dampaknya merugikan hak atas perlindungan diri pribadi dan kemudian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tukasnya.

“KUHP ini kan akan berlaku nanti 2026 atau sekitar 2 tahun lebih lagi atau 3 tahun Setelah di sahkan, ya kalau kami melihat bahwa, aturan ini berpotensi sangat besar mengurusi ruang privat masyarakat yang nanti dampaknya merugikan hak atas perlindungan diri pribadi dan kemudian pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Mungkin juga nanti hasil diskusi ini menjadi catatan bersama untuk melakukan advokasi kebijakan dalam rangka melakukan revisi misalnya atau review kembali supaya ketentuan ini yang mengurusi ranah privat dicabut.

Dirinya menerangkan hukum pidana kasus persetubuhan suka sama suka itu sebagai upaya paling terakhir menyelesaikan persoalan sosial, tidak boleh di tempatkan paling pertama.

“Karena ketika suatu perbuatan mau dilarang dilihat dulu siapa yang dirugikan kemudian apa kerugiannya dan kerugiannya itu harus jelas apa dan bisa dihitung, nah konteksnya kalau dia terjadi dalam hubungan private itu kan tidak ada kerugian di dalamnya, sebenarnya orang ini tidak mendapatkan kerugian nanti baru bisa dimasuki ketika terjadi kekerasan terjadi diskriminasi atau terjadi eksploitasi,” ujarnya.

Masalah perzinaan sebagai problem sosial atau moral kata Aziz, penyelesainnya jangan langsung pidana, tapi bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau di level tokoh agama.

“Jadi pilihan memidanakan ranah privat orang, misalnya persetubuhan atau hidup bersama diluar perkawinan itu berbahaya sebenarnya,” ungkapnya.

Azis bilang jika KUHP Pasal 411 dan 412 akhirnya disahkan maka akan menimbulkan masalah yang lebih banyak lagi.

“KUHP ini hanya memancing masyarakat melakukan persekusi, penggerebekan, melakukan razia yang dampaknya ini kan orang menjadi semakin kacau, jadi bisa dibayangkan kantor polisi nanti kejaksaan, pengadilan itu penuh gara-gara kasus yang sebenarnya tidak perlu masuk ke diselesaikan melalui jalur pidana,” ujarnya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *