KPU Makassar Pastikan Fasilitas Untuk Pemilih Disabilitas dan Lansia
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas dan lanjut usia atau lansia di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing usai menjadi narasumber di kegiatan Cafe Demokrasi yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam kegiatan ini Abdi menjelaskan KPU Makassar telah menerima sejumlah masukan terkait aksesibilitas di TPS.
“Jadi kita ingin memastikan bahwa masyarakat dan juga penyelenggara itu memastikan TPS-nya itu bisa diakses oleh seluruh pihak baik yang disabilitas ataupun yang non disabilitas,” ungkapnya.
Kata Abdi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mesti paham dan mengetahui ragam orang disabilitas.
“Memastikan dan memilah teman-teman KPPS, antara jenis-jenis disabilitas tadi, khususnya disabilitas mental dan disabilitas intelektual tapi mentalnya bukan berarti gila, misalkan kawan-kawan yang autis atau berkebutuhan khusus, itu kan kategori disabilitas intelektual bukan disabilitas mental dan ini perlu dijadikan catatan untuk teman-teman penyelenggara,” terangnya.
Abdi menjelaskan diseluruh TPS KPU Makassar telah menyiapkan satu bilik suara khusus untuk pemilih disabilitas dan Lansia.
“Kalau petugas khusus kita tidak siapkan karena memang dalam regulasi tidak ada di situ, tapi setiap fasilitas khusus kita siapkan termasuk bilik khusus untuk disabilitas dan lansia kemudian juga untuk kawan-kawan tuna netra di papan pengumuman kita sudah sampaikan,” ujarnya.
Untuk pemilih disabilitas yang memilki keterbatasan fisik tangan, maka diperbolehkan didampingi oleh keluarga saat mencoblos di bilik suara.
“Kalau disabilitas fisik tangan ya, itu kita minta didampingi oleh keluarga intinya, dengan memperlihatkan surat kuasa sebagai pendamping, untuk diberikan form pendamping nanti di TPS oleh KPPS,” tuturnya.
Selain aksesibilitas, KPU Makassar juga menyediakan TPS keliling bagi pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS. Prosedurnya adalah pihak keluarga pemilih wajib melapor terlebih dahulu kepada petugas TPS.
“Besok kalau ada yang keluarganya tidak bisa ke TPS itu bisa melapor ke TPS, nanti dikoordinasikan dengan teman PTPS dan para saksi dari Bawaslu, nanti bisa datang mendampingi KPPS yang datang ke rumah,” imbuhya.



