KPK Gandeng Kemenag Sulsel, Tokoh Agama Didorong Jadi Garda Depan Lawan Korupsi
Makassar, Radioalmarkaz.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan peran masyarakat keagamaan melalui kolaborasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Sinergi ini diwujudkan dalam kegiatan Safari Keagamaan Antikorupsi yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut menghadirkan Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto, serta diikuti jajaran Kanwil Kemenag Sulsel, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga ratusan peserta dari unsur ASN, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menyebut kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas edukasi integritas di tengah masyarakat, khususnya melalui peran tokoh agama.
“Tidak semua daerah mendapatkan kesempatan ini. Kehadiran KPK memberikan penguatan besar dalam membangun kesadaran integritas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa nilai kejujuran dan amanah merupakan bagian dari ajaran agama yang dapat menjadi fondasi kuat dalam mencegah praktik korupsi.
Tokoh agama, lanjutnya, memiliki posisi strategis sebagai panutan sekaligus agen perubahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Dion Hardika menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang berdampak luas terhadap kerugian negara. Ia menguraikan berbagai bentuk korupsi, mulai dari suap, penggelapan jabatan, pemerasan, hingga gratifikasi.
“Gratifikasi itu tidak hanya uang, tetapi juga bisa berupa fasilitas, diskon, tiket perjalanan, hingga layanan gratis yang berkaitan dengan jabatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sejumlah sektor rawan korupsi, seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan, layanan publik, hingga proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, praktik korupsi sering dipicu oleh faktor tekanan, kesempatan, rasionalisasi, kemampuan, dan arogansi yang dikenal dalam konsep fraud pentagon.
Dion menambahkan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan sistematis dan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dari kalangan keagamaan.
KPK juga mendorong pemanfaatan instrumen pencegahan seperti pelaporan LHKPN, Survei Penilaian Integritas (SPI), serta pengaduan masyarakat berbasis data yang akurat.
Melalui kegiatan ini, KPK dan Kemenag Sulsel berharap nilai-nilai antikorupsi semakin tertanam dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
“Pencegahan hari ini adalah investasi integritas untuk masa depan,” tutup Dion.(*)



