Banner

KPA Kota Makassar Edukasi Bahaya Seks Bebas Pada Remaja 

 KPA Kota Makassar Edukasi Bahaya Seks Bebas Pada Remaja 
Banner
Banner
KPA Kota Makassar Edukasi Bahaya Seks Bebas Pada Remaja 

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Dinas Kesehatan kota Makassar bersama dengan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) kota Makassar menggelar pertemuan sosialisasi Program HIV bagi remaja.

Kegiatan itu berlangsung di hotel Aston Makassar, Senin, 13 November 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengajarkan atau mengedukasi remaja tentang penularan dan bahaya HIV/AIDS.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini mulai dari Pelajar, Mahasiswa, LSM serta komunitas yang konsen terhadap penanggulangan HIV,  dan beberapa Dinas terkait lainnya.

Sekertaris KPA kota Makassar Dr. dr. Noer Bachry Nur  memaparkan terkait proses penularan HIV, ada tiga penularan HIV, yakni lewat darah, jarum suntik, dan hubungan seksual.

“Penyaluran HIV tidak hanya lewat hubungan seksual, tapi juga bisa lewat jarum suntik narkoba secara bersamaan, penularan dari ibu hamil yang mengidap HIV/AIDS melalui plasenta ke janin, dan lewat darah,” tukasnya.

Noer Bachry Nur mengungkapkan pengetahuan penularan HIV amat penting untuk remaja agar bisa memproteksi diri sendiri, serta menurunkan stigma bahwa tak semua orang dengan HIV itu berperilaku seks bebas. 

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Makassar Muslimin Hasbullah dalam  memaparkan materinya tentang kekerasan terhadap anak,

Menerangkan, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatannya, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

“Negara menjamin perlindungan anak,  ada undang-undang yang mengaturnya Tindakan diskriminatif, Pasal 76A huruf a UU 35/2014 Setiap orang dilarang memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian baik materi maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya,” imbuh Muslimin.

Muslimin melanjutkan, jika melanggar ketentuan Pasak 764 huruf a UU 35/2014 maka dincam hukuman berdasarkan Pasal 77 UU 35/2014.

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muslimin.

Lebih lanjut , Muslimin mengungkapkan kekerasan seksual kerap terjadi pada anak usia remaja. Pengaruh gadget kian memperburuk perilaku seseorang yang dapat mengakses konten berbau pornografi.

Ia mengungkapkan agar remaja bijak menggunakan gadget, terkhusus pada perempuan yang rentan jadi sasaran kekerasan seksual.

“Gagdet menjadi cambuk kekerasan seksual pada anak, Bijak menggunakan gadget, lebih hati-hati dalam bersosial media terlebih ke remaja perempuan jangan asal posting foto, proteksi diri kalian,” kata Muslimin.

Muslimin memaparkan data kekerasan seksual anak di kota Makassar pada tahun 2021, sebanyak 302 kasus. Angka itu diyakini lebih banyak lagi melihat banyak anak yang enggan melapor.

Dirinya menuturkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya bekerwajiban untuk memberikan perlindungan khusus pada anak dengan HIV/AIDS, termasuk dari sikap diskriminatif yang mengakibatkan kekerasan psikis pada anak.

“Peran pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya yang bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menderita HIV/AIDS tersebut dengan cara diantaranya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67C UU 35/2014,” pungkasnya.

Muslimin menyampaikan pemerintah kota Makassar telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Yang Selanjutnya Disingkat UPTD PPA, sebagai layanan aduan. 

Selain dari UPTD PPA Kota Makassar, sebagai narsum, turut hadir juga dari Dinas Kota Makassar dan dari PKBI Sulsel. (Shahibul Firdaus)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *