Banner

Komisi III Apresiasi Kinerja Kakanwil Kemenkumham Sulsel

Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Komisi III DPR RI, dipimpin Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., melaksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (11/10).

Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan terkait dengan realisasi anggaran 2022, kendala kendala yang dihadapi
mengenai rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas, serta target PNBP T.A.2023.

Dalam menanggapi hal – hal yang menjadi atensi komisi III, Liberti Sitinjak menjelaskan, “Kanwil Kemenkumham Sulsel di Tahun 2022 menerima anggaran sebesar Rp360.780.447.000. Selanjutnya, untuk anggaran tahun 2023, Kakanwil menjelaskan, total anggaran sebesar Rp342,207,116,000 dan menjadi Program Prioritas Nasional adalah bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” paparnya.

Adapun terkait Target PNBP dari Satuan Kerja Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Administrasi Hukum Umum TA 2023 sebesar Rp. 49.822.814.000.

Lebih jauh, Kakanwil Liberti menjelaskan kondisi aktual Lapas/Rutan.

“Total terdapat 10.649 Orang WBP, hal ini menyebabkan over kapasitas sebanyak 73,29% dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang WBP. Sedangkan petugas pemasyarakatan berjumlah 2.167 orang (971 petugas penjagaan), dengan kondisi ini 1 orang petugas penjagaan berbanding dengan 11 orang WBP,” terangnya.

Dengan over kapasitas tersebut juga, disampaikan kondisi fisik bangunan Lapas/Rutan/LPKA, dimana terdapat 19 dalam kondisi baik dan 5 kondisi tidak layak karena peninggalan belanda.

Untuk itu, di tahun anggaran 2023 diusulkan rehabilitasi/pembangunan 7 satuan kerja pemasyarakatan, meliputi LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Pangkep, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Rutan Kelas IIB Jeneponto

Dalam proses tugas pemasyarakatan, juga diberikan Asimilasi, Integrasi dan Remisi pada warga binaan pemasyarakatan (WBP), dimana saat ini terdapat 2191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1244 orang mendapatkan integrasi dan 11343 orang mendapatkan remisi.

Menurut Liberti Sitinjak, alasan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP dikarenakan mereka telah Memenuhi Syarat Substantif Dan Administratif Berdasarkan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Pemberian pembebasan sebagai reward bagi WBP yang menunjukkan perubahan perilaku dan implementasi pemenuhan hak WBP dan mengembalikan/m
emulihkan Hubungan Hidup Dan Kehidupan WBP dengan masyarakat agar menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab dan tidak melakukan kembali lelanggaran hukum,” ungkapnya.

Dari paparan yang disampaikan oleh Kakanwil, secara umum Komisi III DPR RI menyoroti terkait dengan pemberian remisi pada pemakai narkoba, narapida yang kabur, over kapasitas, kekurangan anggaran Bama, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat pada pelaku korupsi, narkotika dan terorisme dan terkait pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin.

Pada kesempatan ini pula, salah seorang Anggota Komisi III, Supriansa, S.H., M.H mengapresiasi kinerja Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Supriansa mengapresiasi karena Kakanwil mengambil langkah cepat untuk menonaktifkan jajarannya yang tersangkut masalah ataupun menindaklanjuti laporan masyarakat.

Komisi III berharap adanya solusi dari semua permasalahan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Adapun kegiatan turut diikuti oleh Anggota Komisi III DPR RI, Para Piminan Tinggi Pratama Kanwil Sulslel, Pejabat Administrator dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *