KLHK Tidak Terbitkan Izin Reklamasi Lae-Lae

MAKASSAR, RAZFM – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak terbitkan izin reklamasi Pulau Lae-lae.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung keputusan KLHK tersebut.
Ketua WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin menolak adanya reklamasi Pulau Lae-lae yang mengancam kehidupan masyarakat dan habitat di kawasan tersebut.
“WALHI Sulsel mendukung penuh kementrian lingkungan dan kementerian perhubungan untuk tidak menerbitkan izin apapun terkait dengan reklamasi Pulau Lae-lae,” kata Amin, Rabu, (9/8/2023).
Amin mengemukakan rencana reklamasi Pulau Lae-lae ini tidak bisa dikerjakan karena akan merusak lingkungan.
“Memang tidak bisa dipaksakan, pulau Lae-lae nda bisa direklamasi, nda boleh. Masyarakat sudah berulangkali tolak,” imbuhnya.
Terlebih kata Amin yang akan direklamasi itu adalah tubir pulau. Menurutnya karena tubir punya nilai esensial yang tinggi dan punya ekologi yang tinggi sehingga tidak boleh direklamasi.
“Kan disitu tempat habitat lamun, tempat habitat ikan kemudian batas antara laut lepas dan laut dalam dengan pesisir, ada tubir disitu, tubir nda boleh direklamasi,” bebernya.
Menurut Amin, tubir merupakan ciptaan Tuhan yang tidak bisa direkayasa oleh tangan manusia. Artinya, ketika dipaksakan lakukan reklamasi berarti merusak alam yang sudah diberikan sang pencipta.
“Kalau dia reklamasi harus dia membuat tubir baru, kalau dia buat tubir baru tidak ada orang yang bisa membuat tubir selain Tuhan, tubir itu ciptaan Tuhan secara alamiah, tidak ada orang yang bisa buat tubir,” tandasnya.
Olehnya itu, kata dia, wajar jika Pemerintah Pusat hingga saat ini belum menerbitkan perizinan reklamasi Pulau Lae-lae,” Wajar kalau kementerian tidak mengeluarkan izin,” jelasnya.
Diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel, Andi Hasbi Nur mengatakan reklamasi Pulau Lae-lae belum jelas karena perizinan masih tertahan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Otoritas Pelabuhan.
“Belum jelas izinnya kementrian perhubungan dan otoritas pelabuhan. Progresnya tertahan,” ucap Hasbi.
Ia mengatakan bahwa perizinan reklamasi Pulau Lae-lae masih dilakukan pengkajian oleh Pemerintah Pusat.
“Iye pusat masih butuh kajian-kajian, tidak terkait dengan AMDAL tapi izinnya,” ungkapnya.
Sementara untuk Analisis Mengenai dampak lingkungan (AMDAL) reklamasi Pulau Lae-lae, kata Hasbi belum dapat dilakukan karena harus menunggu perizinan terlebih dahulu.
“Kalau AMDAL belum karena nanti tunggu selesai dulu perizinan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan belum dapat memastikan apakah reklamasi tahun ini dapat dilakukan atau tidak.
“Kalau tahun ini (reklamasi atau tidak) terkait itu saya tidak berani bicara, karena buka saya kewenangannya,” pungkasnya.



