Keluarga Timsel Bisa Daftar Anggota KPU? Ini Penjelasannya

MAKASSAR, RAZFM – Sebelum di sahkan menjadi Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka terlebih dahulu ketua Timsel, sekretaris dan juga anggota Timsel akan menandatangani sejumlah Surat pernyataan.
Salah satunya ialah surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi/ maupun Kabupaten/Kota.
Hal itu diungkapkan Ketua Timsel Abdi Goncing Kabupaten/kota Gelombang 5 (Sinjai, Bantaeng, Palopo) saat konferensi pers di Hotel Swiss Belin Makassar, Senin (15/05).
Dirinya mengatakan jika masyarakat melihat keluarga timsel ataupun anggota partai politik (parpol) mendaftar sebagai anggota KPU maka secara dilaporkan ke KPU untuk ditindak lanjuti.
“Ini pendaftar jika sudah jadi pengurus partai atau keluarga dari Timsel, bisa dilaporkan ke kami supaya Timsel bisa cepat menindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota Timsel Kabupaten/Kota Gelombang 5 Indah Syamsuddin menjelaskan keluarga Timsel bisa menjadi peserta seleksi anggota KPU jika tidak memiliki ikatan pernikahan.
“Ada surat pernyataan kami tanda tangani, jika menjadi Timsel tidak akan ada Keluarga yang mendaftar, tapi itu keluarga dekat, misalnya, saudara kandung, suami, istri, mertua, orangtua, itu sudah tidak bisa mendaftar di zona kami,” ujar indah.
“Tapi kalau kelaurga seperti sepupu itu tidak dipersyaratkan (boleh),” sambungnya.
Ia mengungkapkan sama halnya dengan adanya peserta seleksi anggota KPU, memiliki hubungan keluarga dengan seorang politisi.
Indah menerangkan keluarga politisi bisa mendaftar asalkan tidak memilki ikatan pernikahan misalnya suami, istri, anak, saudara kandung, orangtua, mertua. Maka diluar itu diperbolehkan.
“Nah kemudian masalah bahwa ada keluarga politisi itu tidak dipersoalkan karena persyaratannya itu tidak diatur dalam PKPU,” jelasnya.
“Memang ada kemarin masalah tidak boleh mendaftar kalau salah satu keluarga adalah politisi yang dimaksud disini adalah ketika terjadi ikatan pernikahan antara sesama penyelenggara pemilu seperti itu,” tambahnya.
Dirinya menyampaiakan didalam proses terbentuknya Timsel, juga ada penandatangan pakta integritas.
“Kemarin kami juga telah menandatangani pakta integritas
sebagai wujud penegasan bahwa timsel yang terbentuk ini, bebas dari intervensi, memastikan agar kemudian proses penyelenggaraan seleksi tersebut terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” imbuhnya.



