Banner

Jaringan Masyarakat Sipil Sulsel Mendorong Advokasi RKUHP ke KUHP

Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Sejumlah kelompok pemerhati perempuan dan anak yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Sulsel mengusulkan Advokasi RKUHP menjadi KUHP.

Masalah hukum adat itu diatur dalam Pasal 2 dan 599 RKUHP versi 9 November 2022. Kemudian ada juga ketentuan pidana mati, pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas, penodaan agama, kebebasan berekspresi serta sederet pasal terkait kelompok rentan lainnya.

Ketentuan pasal tersebut membuka celah penerapan peraturan daerah yang cenderung diskriminatif. Tanpa ketentuan itu saja, kelompok rentan kerap mengalami kekerasan dan kriminalisasi terlebih lagi jika disahkan.

Ketua LBH Apik Sulsel Rosmiati Sain, sekaligus Inisiator menyampaikan dalam breafing Advokasi RKUHP, belum lama ini di Lakolin Cafe Makassar, mengatakan ada dua isu dari sejumlah permasalahan dikalangan masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan yang menjadi fokusnya.

“Dua hal dari sekian isu yang ada kemudian menjadi fokus kami untuk terus dikawal dalam RKUHP yang diusulkan yakni, hukum masyarakat adat dan kelompok rentan,” katanya.

Kak Ros sapaan akrabnya, juga mengatakan hal inilah yang kemudian menurutnya perlu untuk kembali dibahas dan disuarakan bersama agar pengaturan pasal yang justru meminggirkan berbagai kelompok serta meredam kebebasan berekspresi dapat dihindari.

“Tujuannya adalah untuk menghindari adanya diskriminasi, kekerasan, kriminalisasi maupun persekusi, agar seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai keberagaman dapat diakui, dihargai keberadaannya, dilindungi dan mendapatkan pemenuhan akan hak-haknya,” ungkapnya.

Karena itu, untuk memastikan adanya jaminan RKUHP tidak mendiskriminasi perempuan dan membatasi hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka.

Penyusunan sepenuhnya harus inklusif dan partisipatif bagi perempuan hal ini sesuai dengan rekomendasi komite Cedaw 2021 dalam penyusunan RKUHP. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *