Hati-Hati! Posting Karya Cipta Tanpa Izin di Internet, Kena Pidana

MAKASSAR, RAZFM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Mobile Intelektual property Clinic (MIC) atau klinik kekayaan intelektual bergerak Sulsel tahun 2023.
Gelaran MIC ini menyediakan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pameran UMKM, dan juga talkshow seputar perlindungan HKI.
Salah satu tema pembahasan Talkshow ialah ‘Hak Cipta dan
Area Karya Seni’ yang dibawakan oleh Stevanus Rionaldo selaku Analis Kekayaan Intelektual, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Stevanus Rionaldo dalam pemaparannya mengatakan bahwa pengguna sosial media harus berhati-hati dalam mengambil suatu konten karena bisa jadi dilindungi oleh UU KI.
“Banyak pengguna sosial media yang secara tidak sadar sudah melanggar aturan, dengan mengambil konten tanpa izin lalu memposting ke media sosialnya unutk kepentingan pribadi, tentu hal ini tidak boleh,” tukasnya di Mall Phinisi Poin, Makassar.
Rio sapaan akrab Stevanus Rionaldo menjelaskan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian, yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
“Jenis ciptaan yang dilindungi, karya tulis, ceramah, alat peraga pendidikan, lagu/musik, seni pertunjukan, seni rupa, seni terapan, arsitektur, peta, seni motif, fotografi, sinematografi, terjemahan, dan program komputer,” jelasnya.
Maka tak heran kata Rio, karya cipta terpublikasi ke internet bisa di komersialisasi.
“Hak ekonomi suatu ciptaan adalah hak untuk melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan, maka setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta,” paparnya.
Ia menerangkan kemudahan penyebarluasan data menjadi tantangan, media sosial menjadi ruang dunia maya yang sering terjadi pelanggaran.
Hal itu telah diatur oleh negara dalam hal ini Kemenkominfo.
“Amerika serikat sudah menerapkan aturan bila terjadi pelanggaran hak cipta lewat DMCA denagan mekanisme takedown sedangkan di Indonesia mengaturnya dalam UUHC, UU ITE, Permenber, Permenkominfo,” imbuhnya.
Banyaknya pelanggaran terjadi di dunia maya karena pemahaman pengguna tentang suatu karya cipta yang bisa diambil secara bebas.
“Ekspektasi pengguna internet bisa diambil secara cuma-cuma, pengguna tidak menyadari bisa saja konten yang diambil lalu dipublis dilindungi UU KI, kemudian adanya peluang meraih keuntungan dengan konten orang lain,” ujar Rio.
Kata Rio bentuk pelanggaran kerap terjadi seperti pembajakan, plagiarisme, mengubah karya tanpa izin, penggunaan tanpa izin.
Jika masyarakat yang merasa dirugikan atas karya ciptanya, Rio mengarahkan agar mengunjungi website DJKI.
“Harus ada izin dari pencipta karya
Pelaporan dan Pemutusan Akses
Masyarakat melapor ke DJKI di laman resmi https://pengaduan.dglp.go.id/,” bebernya.
Dirinya mengatakan perlindungan karya cipta digital bisa melihat langkah berikut.
Perlindungan Hak Cipta Digital :
- Teknologi Watermark: Watermark tersebut bisa berupa nama pemilik hak cipta atau tanda pengenal lain yang tidak terlihat oleh manusia, namun terdeteksi oleh mesin.
- Digital Rights Management (DRM): Teknologi DRM digunakan untuk melindungi hak cipta digital dari penyalahgunaan. Fungsinya adalah untuk mangendalikan akses ke file digital dan mencegah penggunaan ilegal.
- Edukasi: Memberikan pengetahuan tentang pentingnya melindungi hak cipta juga menjadi salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan pembajakan, terhadap karya di dunia maya. (Shahibul Firdaus)



