Banner

DPLH Sulsel, Aturan Pemasangan Baliho Dapat di Taktisi Menggunakan Tali

 DPLH Sulsel, Aturan Pemasangan Baliho Dapat di Taktisi Menggunakan Tali
Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Setahun menuju pemilu, Iklimnya telah nampak, citra mulai tertuang pada baliho yang berderet hampir di semua tempat, tak terkecuali pohon akan menjadi sasaran untuk pemasangan baliho.

Pada Pohon bisa menjadi pemicu daya tahan berkurang sehingga rentan untuk tumbang, meski tidak secara langsung itu bisa mengancam keselamatan manusia juga.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, A. Hasbi Nur menyarankan untuk para tim dari kandidat politisi melakukan pemasangan baliho pada pohon menggunakan alternatif lain selain memasang.

Dia menyarankan, pemasangan itu bisa ditaktisi menggunakan tali untuk mengikat.

“Bisa diikat saja, jangan dipaku, karena pohon juga makhluk hidup, Pohon kalau dipaku masuk kuman, dan secara tidak langsung pohon itu bisa mati, meskipun tidak dalam waktu yang dekat, ungkapnya, Selasa (28/2/2023).

Dia menyampaikan harapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengarahkan dalam euforia politik para caleg tak melakukan hal demikian.

“Mudah-mudahan KPU bisa mengarahkan, supaya tidak ada pemasangan baliho pada pohon-pohon, karena setelah pemasangan baliho mereka tidak cabut pakunya,”
para calon juga dimohon untuk lebih bijak melihat itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Ali Armunanto memaparkan sekaitan dengan pamasangan baliho itu telah memiliki aturan.

“Pemasangan baliho tersebut telah memliki aturan, baik dari tempat pemasangan hingga ukurannya,” ujarnya.

Dia megatakan, pemasangan baliho yang serampangan itu menunjukkan ketidakpahaman para caleg terhadap aturan, peran Bawaslu dan dan KPU mesti gencarkan sosialisai.

bahkan menurutnya, jika para caleg tidak memperhatiakan dan masih melanggar aturan demikian penindakan mesti dilakukan.

“Sosialisai dari KPU dan Bawaslu itu perlu, terkait tata cara pemasangan baliho dan juga penindakan terhadap baliho yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Aturan pelarangan pemasangan alat kamapnye pada pepohonan itu tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 pasal 17, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalanjalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *