Dorong OPD Libatkan Pemuda, Dispora Makassar Susun RAD Kepemudaan

MAKASSAR, RAZFM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar bersama ICJ Makassar dan USAID Madani menyerahkan draft peraturan wali kota Rencana Aksi Daerah (RAD) kepemudaan yang merupakan turunan dari Peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2019.
Draft tersebut diberikan kepada Bagian Hukum Kota Makassar untuk ditindak lanjuti.
Kepala bidang pengembangan Pemuda Dispora Makassar, Rian Ramadan Rahman mengatakan Perda tahun 2019 tersebut belum memiliki peraturan Wali Kota (Perwali), maka itu Dispora berasama ICJ Makassar dan USAID Madani menyusun RAD kepemudaan ini.
“Ini merupakan target dan tugas dari Dispora insya Allah kami akan selesaikan ditahun ini kami berharap segala proses untuk jadinya Perwali ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” ujar Rian usai menyerahkan draft RAD Kepemudaan di Balaikota Makassar, Jumat (05/05/23).
Dirinya mengatakan dalam RAD itu menyebutkan pembangunan kota Makassar harus melibatkan pemuda, dan itu tidak hanya tugas dari Dispora namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga turut andil.
“Perwali ini didorong agar Dispora dalam melaksanakan kegiatan pembangunan itu bisa lebih tepat dalam melaksanakan kegiatan,” imbuhnya.
“Karena yang seperti kita ketahui dalam pembangunan kepemudaan itu bukan cuma tugas dari kami tapi itu merupakan tanggung jawab bersama yang sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD yang ada di kota Makassar,” terang Rian.
Ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum kota Makassar, Daniati menyatakan akan segara memfasilitasi produk hukum yang telah disusun oleh Dispora.
“Kami dari bagian hukum tentunya memfasilitasi terkait dengan produk hukum yang dibuat oleh Dispora beserta tim. Mereka telah mengkaji draft perwali ini dan juga sempat membuatkan RAD-nya,” jelasnya.
Dirinya mengemukakan RAD yang diterima itu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan selanjutnya akan diberikan kepada Biro Hukum Provinsi Sulsel.
“Nah tupoksi kami di bagian hukum tentunya memfasilitasi draft yang dibawa dari kita Dispora mengharmonisasikan antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sampai dengan ke Perda,” paparnya.
Produk hukum kata Daniati harus melalui beberapa tahapan fasilitasi harmonisasi, setelah selesai di Biro Hukum keluarlah rekomendasi fasilitasi nanti akan dikembalikan lagi ke bagian hukum dan akan disampaikan kepada SKPD terkait
“Setelah kami menginput ke E-Perda tentunya ada berita acara yang harus ditandatangani oleh Dispora dan bagian hukum, lalu ini kami akan bawa ke di biro hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk difasilitasi kembali,” katanya.
Sementara itu Direktur ICJ Makassar, Warida Syafie mengungkapkan isi Perwali tersebut memiliki 16 Pasal diantaranya bagaimana dukungan pendataan organisasi pemuda, dukungan dana beasiswa, dukungan fasilitas dan beberapa lainnya untuk diperwalikan secara teknis.
“Melalui perwali ini kita berharap Ke depan isu-isu kepemudaan menjadi perhatian, bukan hanya Dispora tetapi semua OPD semua stakeholder baik pemerintah, pengusaha, masyarakat sehingga pemuda juga merasa ikut menjadi pelaksana pembangunan di Kota Makassar,” tukasnya.
Ia menjelaskan setelah difasilitasi oleh bagian hukum kota Makassar maka selanjutnya akan diadakan konsultasi publik menganai Perwali kepemudaan ini.
“Kita sudah serahkan ke bagian hukum untuk ditindak lanjuti, mudah-mudahan bulan depan sudah bisa dibahas secara bersama oleh teman-teman bagian hukum dan biro hukum,” ujarnya.
“Kita berharap ada masukan dari publik, kita akan ada konsultasi publik sehingga perwalinya bisa diimplementasi,” bebernya.
(SB)



