Banner

DJP Pajak Dan 113 Kepala Daeeah, MOU Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Daerah

 DJP Pajak Dan 113 Kepala Daeeah, MOU Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Daerah
Banner
Banner

JAKARTA, RAZFM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V.

Penandatanganan PKS diikuti oleh 113
pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Pada acara penandatanganan PKS yang diselenggarakan secara hybrid dengan 100 kepala daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam
upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya
meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah
pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan
saling mempertukarkan data,” kata Suryo di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan
mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan
penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian
potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata
kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah
pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
secara mandiri melalui PKS ini.

“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencengahan Korupsi.

Dalam pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.

DJP saat ini tengah melakukan reformasi
perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem
sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK,
Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini.

‘Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data
PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua,
biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” ujarnya.

Sejak PKS tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil
dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, pemberian data dan informasi atas omzet wajib
pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak,
pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan
kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun
DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru.

Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri
Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak
daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

“Akhirnya, kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini
terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan
mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” pungkas Suryo. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *