Dewan Pers Siapkan Mekanisme Perlindungan Jurnalis Selama Pemilu 2024

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID –
Dewan Pers telah menyiapkan mekanisme perlindungan jika terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis selama pemilu 2024.
Asep Setiawan Anggota Dewan Pers menjelaskan pihaknya sudah memiliki instrumen dalam menangani kekerasan terhadap wartawan termasuk pada saat pemilu.
“Instrumen yang kami miliki ialah sosialisasi mekanisme responden, pencegahan dan kemudian penanganan kekerasan pada peliputan pemilu 2024, di dalamnya bagaimana kita melakukan pencegahan bersama dari perusahaan pers, dewan pers, konsituen atau perusahaan asosiasi wartawan sekaligus ada mekanisme Bagaimana kalau terjadi kekerasan,” ungkap Asep usai kegiatan Diseminasi Mekanisme Respons Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan dalam Peliputan Pemilu di SwissBell Hote Makassar, Kamis 21/12/23.
Ia menuturkan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan akan diprioritaskan jika sudah masuk ke meja hukum
“Kami telah mendapatkan komitmen dari penegak hukum baik itu dari kepolisian, TNI, akan memprioritaskan kasus-kasus seleruh peliputan wartawan secarah khsusus,” imbuhnya.
“Dengan komitmen ini, termasuk KPU dan Bawaslu juga diharapkan segera menyelesaikan kasus jekerasan terhadap wartawan,” sambung a
Asep.
Asep mengaku telah membuat sistem atau alur tahapan perlindungan jurnalis ketika melakukan aktivitas peliputan. Bahkqn kata dia, ada satgas khusus yang telah dibentuk.
“Kami sudah akan membuat satu sistem bahkan sekarang sudah ada satgas pemilu termasuk kekerasan pada wartawan. Kami sudah mendapatkan komitmen dari aparat penegak hukum yang tentu saja kami akan mengawal sampai nanti pemilu terselenggara selesai,” ulasnya.
Asep menambahkan dalam mekanisme penyelesaian kasus kekerasan, perusahaan pers juga turut bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan dan juga kesejahteraan wartawannya.
“Kenapa? karena menurut peraturan dewan pers itu di dalam peraturan perusahaan sudah ada dijelaskan Bagaimana perusahaan pers harus menjamin keseluruhan dewan pers kesejahteraan wartawannya, maka dari itu otomatis apabila terjadi kekerasan terhadap wartawan termasuk pada peliputan pemilu sekarang maupun yang nanti 2024, maka yang pertama merespon dan bertanggung jawab itu perusahaan persnya,” paparnya.
Asep menerangkan apabila ada perusahaan pers tak lepas tangan terhadap kejadian kekerasan terhadap wartawannay sendiri, maka boleh mengadu kepada dewan pers ataupun kepada Asosiasi wartawan.
“Kalau perusahaan pers lepas tangan maka hendaknya kita koordinasikan dengan dewan pers atau dengan asosiasi wartawan agar bisa segera diselesaikan,” kuncinya.



