Banner

Cegah Pungli, Pemkot Makassar Ganti Izin Bangunan IMB Ke PBG

 Cegah Pungli, Pemkot Makassar Ganti Izin Bangunan IMB Ke PBG
Banner
Banner
Cegah Pungli, Pemkot Makassar Ganti Izin Bangunan IMB Ke PBG

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID –
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akan berganti sebagai dokumen atau syarat sebelum mendirikan pembangunan.

Pemerintah pusat melalui empat kementrian merubahnya dengan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Dr. Muh. Fuad Azis mengatakan, pemerintah kota Makassar akan mulai menerapkan PBG pada 5 Januari 2024.

Ia menerangkan jika PBG tidak diterapkan maka retribusi atau pendapatan dari izin bangunan tidak masuk ke kas pemerintah kota namun langsung ke kas negara.

“Perubahan IMB menjadi PBG ini kalau tanggal 5 Januari tidak dijalankan maka seluruh retribusi yang kami dapatkan tidak bisa masuk ke kota Makassar tapi masuk ke kas negara,” kata Fuad saat menjadi narasumber Talkshow SKPD di RAZFM, Makassar, Rabu, 13/12/23.

Ia mengakui PBG akan lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan pembangunan gedung, melalui sistem online, yang nantinya akan lebih transparan.

Selain itu juga mengurangi pungutan liar (Pungli) atau adanya oknum yang kerap mengatasnamakan pemerintah kota Makassar.

“Mengapa harus ada PBG? Terus terang banyak kebocoran-kebocoran terhadap pendapatan kita banyaknya oknum-oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai Pemerintah Kota Makassar untuk menghasilkan pungli, dan sudah banyak warga yang tertipu, ini yang sangat mengganggu,” ujar Fuad.

“PBG akan mempermudah dan lebih transparan pemohon pun, dapat memantau berkasnya ada memalui sistem, dan warga nantinya akan lebih banyak berinteraksi dengan sistem online dibanding berinteraksi dengan petugas layanan, ” sambungnya.

Kata Fuad sebenarnya Pemerintah kota Makassar sudah 2 tahun diberi kesempatan untuk membangun sarana dan prasarana atau infrastruktur PBG.

Prasarana atau infrastruktur yang menjadi kendala PBG di Makassar baru bisa berjalan pada Januari 2024 nanti

“Masih adanya keterbatasan SDM dan perlunya persiapan, kami akui sarana dan prasarana infrastruktur yang kami lakukan agar bisa menjalankan,” ulasnya.

Dia mengaku Dinas Penataan Ruang sudah menyiapkan klinik pemanfaatan ruang kemudian ada studio gambar sarana prasarana yang dibutuhkan oleh Tim Profesional Teknis (TPT) dan Tim Profesional Ahli (TPA).

Kata Fuad Kendala lainnya ialah honor TPA dan TPT gagal dianggarkan ditahun 2023. Saat ini sudah disiapkan pada anggaran perubahan.

“Kemarin kita sempat jalankan lebih awal tapi kita salah dalam penganggaran terhadap honor untuk TPT dan TPA ini tentu jalan dan pada saat penganggaran perubahan, itu sudah dirubah Alhamdulillah Insya Allah kami siap,” imbuhya.

Fuad berharap PBG bisa dijalankan pada tahun 2024, sehingga bisa mewujudkan misi pemerintah kota Makassar mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2 Triliun.

“Insya Allah dengan PBG ini retribusi atau pendapatan dan kami targetkan bisa tercapai, karena kemarin baru 30% kami bisa lakukan pendapatan makanya kami membuat strategi-strategi pendapatan, kami buat untuk bisa mendukung bagaimana programnya teman-teman di Bapenda bisa terwujud yakni menuju pendapatan Rp2 Triliun,” ujar Fuad.(Shahibjl Rida

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *