Capaian Dishub Makassar 2025, dan Siapkan Denda, dan Derek untuk Parkir Pelanggar
Makassar,Radioalmarkaz.co.id- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, memaparkan sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2025, mulai dari penertiban parkir tidak pada tempatnya, penguraian kemacetan, penanganan “Pak Ogah”, hingga peningkatan layanan penerangan jalan umum (PJU).
Dalam keterangan Pers yang disampaikan Rabu (31/12), Rheza mengatakan, berbagai upaya tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi, baik internal Pemkot Makassar maupun eksternal seperti Kejaksaan, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Denpom, hingga Perumda Parkir.
“Alhamdulillah, sejak kami bertugas di Dishub 2025 ini, dengan dukungan semua pihak, kami berupaya mewujudkan apa yang dibutuhkan masyarakat. Memang belum maksimal, tapi kebutuhan dasar masyarakat sudah kami upayakan,” ujar Rheza.
Ia mengakui persoalan parkir yang kerap disebut parkir liar masih menjadi tantangan besar. Namun Rheza menegaskan, istilah yang lebih tepat adalah parkir tidak pada tempatnya, karena sebagian besar terjadi akibat pengendara yang mengabaikan rambu.
“Ini butuh proses dan waktu. Tidak bisa instan menyelesaikan persoalan yang sudah berakar bertahun-tahun. Kami butuh dukungan masyarakat, karena pelaku pelanggaran itu ya kita sendiri,” katanya.
Dishub Makassar, lanjut Rheza, terus berkolaborasi dengan PD Parkir dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kawasan rawan, seperti Terowongan Ramayana, area pusat perbelanjaan, jalan utama, dan jalan poros kota.
Selain parkir, Dishub juga fokus mengurai kemacetan dan menekan praktik Pak Ogah di sejumlah titik rawan, khususnya di U-turn dan persimpangan. Meski bukan tupoksi utama Dishub, petugas tetap disiagakan pagi dan sore hari.
“Alhamdulillah, kemacetan pelan-pelan bisa kita urai. Pak Ogah juga mulai kita singkirkan meski ini bukan tugas utama Dishub, tapi demi kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Di bidang PJU, Rheza menyebut Dishub menjadi salah satu OPD dengan laporan terbanyak melalui aplikasi Lontara. Saat ini, laporan terkait lampu jalan mencapai lebih dari 120 laporan per hari.
“Ini tantangan besar dengan keterbatasan personel dan armada, tapi juga sisi positif karena masyarakat semakin aktif melapor,” ujarnya.
<Terkait penegakan hukum, Rheza memastikan Dishub tidak segan melakukan penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Ke depan, setelah Perda Perhubungan diparipurnakan DPRD, penindakan akan diperketat dengan sanksi denda.
“Mobil bisa kita gembok, motor diangkut ke kantor. Soal denda nanti akan diatur dalam Perwali. Intinya untuk efek jera,” tegasnya.
Dishub Makassar juga menaruh perhatian pada parkir truk di dalam kota, khususnya di Jalan Nusantara dan kawasan Tallo. Menurut Rheza, masalah ini terjadi karena minimnya lahan parkir milik perusahaan angkutan.
“Perlu peran lurah dan camat untuk menyentuh masyarakat, karena ini menyangkut wilayah. Tidak bisa hanya Dishub yang bergerak,” katanya.
Dari sisi pengadaan, Dishub Makassar merencanakan penambahan satu unit mobil derek yang lebih canggih, pengadaan ratusan alat gembok kendaraan, serta tambahan dua unit mobil lift untuk perbaikan lampu jalan.
Rheza juga menyoroti persoalan alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha yang berdampak pada lalu lintas dan parkir. Ia menilai sistem perizinan berbasis online saat ini minim kontrol kewilayahan.
“Dulu ada pengantar RT/RW, lurah, camat. Sekarang cukup lewat OSS, izin bisa langsung keluar. Ini perlu kita pikirkan bersama karena dampaknya besar ke lingkungan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Rheza menegaskan komitmen Dishub Makassar untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar.
“Negara harus hadir. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin, tapi kuncinya tetap kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (RB)



