Banner

BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Kecelakaan Lalu Lintas? Ini Penjelasannya

Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) dikategorikan menjadi tunggal dan ganda. KLL tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi tanpa melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk atau terguling karena pecah ban.

Hal ini disampaikan langsung oleh Beno Herman, Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku kepada awak media saat Ngoping Bareng bersama PT Jasa Raharja dengan tema Penjamin Pelayanan Kesehatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas pada Jum’at (30/9).

BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk KLL tunggal, dengan catatan korban merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Sementara jika tergolong KLL ganda menjamin biaya pengobatan korban KLL adalah PT. Jasa Raharja (Persero).

“Tapi memang ada beberapa jenis KLL tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja, contohnya seperti korban lakalantas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar iuran wajib,” ungkap Beno.

Sementara KLL tunggal maupun KLL ganda yang termasuk kategori kecelakaan kerja, maka instansi penjaminnya adalah PT. Asabri (Persero) untuk TNI dan Polri, PT. Taspen (Persero) untuk ASN dan PNS, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selain TNI/Polri dan ASN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya atau selama masa dinas.

Sementara, pihak yang berwenang untuk membuktikan sebuah KLL masuk kategori tunggal atau ganda adalah Kepolisian Republik Indonesia melalui Surat Laporan Polisi yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas. BPJS Kesehatan dan PT.

Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban KLL setelah mendapatkan dokumen Laporan Polisi tersebut.

“Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu KLL masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya barulah kita bisa tentukan penjaminnya apakah BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja atau bersama-sama melalui COB (Coordination of Benefits).

Namun, untuk penentuan kecelakaan kerja agar bisa dijamin Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan wewenangnya ada di Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah,” sambung Beno.

Sementara itu Diah Eka Rini, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kepwil Sulselbartramal mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT. Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp 20juta, sementara BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua.

“Dalam peraturan kementerian keuangan, nomor 141 tahun 2018 dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan BPJS kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan selain BPJS kesehatan.

pemberian manfaat pelayanan kesehatan oleh penyelenggara jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ketika seseorang mengalami KLL tunggal maka BPJS Kesehatan yang menjadi penjaminnya, sedangkan KLL Ganda akan ditangani oleh Jasa Raharja.

“Jadi kita olah tunggal jaminan kesehatan saja, jaminan kesehatan nasional kemudian dari sistem jaminan nasional inikan ada empat jaminan sosial, selain jaminan kesehatan, yaitu jaminan keselamatan kerja, hari tua, kematian dan pensiun,” ungkap Diah.(SB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *