BBPOM Gelar Advokasi AMR di Barru
BARRU, Radioalmarkaz.co.id- Ancaman resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR) semakin menjadi perhatian dunia. Fenomena yang kerap disebut sebagai “silent pandemic” ini terjadi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons pengobatan sehingga infeksi menjadi lebih sulit disembuhkan dan berpotensi meningkatkan angka kematian.
Sebagai upaya memperkuat pencegahan dan pengendalian AMR, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menggelar Advokasi Pengendalian Resistensi Antimikroba di Kabupaten Barru, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Baruga Singkerruadae Rumah Jabatan Bupati Barru tersebut melibatkan sekitar 35 peserta dari berbagai sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, RSUD Lapatarai, organisasi profesi kesehatan hingga akademisi.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan resistensi antimikroba telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai salah satu dari sepuluh ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat global.
“Jika tidak dikendalikan secara efektif, diperkirakan angka kematian akibat resistensi antimikroba dapat mencapai 10 juta jiwa per tahun pada 2050,” ujar Yosef.
Menurutnya, penggunaan antibiotik yang tidak rasional menjadi salah satu faktor utama penyebab AMR. Tidak hanya pada manusia, penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan pada sektor peternakan dan perikanan juga berpotensi memunculkan residu antibiotik pada produk pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Antibiotik yang digunakan secara berlebihan pada ternak, unggas maupun budidaya perikanan dapat meninggalkan residu pada daging, telur, ikan, atau udang. Jika terus dikonsumsi, kondisi ini berpotensi memicu resistensi mikroba pada manusia,” jelasnya.
Yosef menegaskan bahwa pengendalian AMR tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Dibutuhkan pendekatan terpadu atau One Health Approach yang melibatkan sektor kesehatan, peternakan, perikanan, lingkungan hidup, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Yosef juga memaparkan hasil pengawasan terkait penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Secara nasional, angka pelanggaran tersebut menunjukkan tren menurun, dari 70,75 persen pada 2023 menjadi 63,75 persen pada 2025.
Namun di Sulawesi Selatan, angka penyerahan antibiotik tanpa resep dokter masih tergolong tinggi. Data BBPOM Makassar menunjukkan persentase pelanggaran mencapai 90,91 persen pada 2025, meskipun pada triwulan pertama 2026 turun signifikan menjadi 61,53 persen.
Ia menilai penurunan tersebut tidak lepas dari terbitnya surat edaran kepala daerah terkait penggunaan antibiotik secara bijak yang mulai diterapkan di sejumlah wilayah sejak akhir 2025.
“Harapannya tren penurunan ini terus berlanjut sehingga target nasional sebesar 50 persen pada tahun 2029 dapat tercapai,” katanya.
Sementara itu, Bupati Barru yang diwakili Asisten III Setda Kabupaten Barru, Andi Muhammad Batara, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, AMR bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Barru siap mendukung langkah-langkah pengendalian resistensi antimikroba, termasuk melalui penerbitan Surat Edaran Bupati tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak untuk Pencegahan Resistensi Antimikroba.
“Kami berkomitmen mendukung pengendalian resistensi antimikroba guna menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Barru,” tegas Andi Muhammad Batara.
Dalam sesi diskusi, peserta mendorong percepatan penerbitan surat edaran bupati, pemberian sanksi terhadap pelanggaran penggunaan antibiotik, serta pembentukan task force pengendalian resistensi antimikroba hingga tingkat puskesmas.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Makassar berharap kesadaran seluruh pemangku kepentingan semakin meningkat bahwa penggunaan antibiotik secara tepat dan bijak merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi kesehatan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang. (*)



