BAZNAS-ICJ, Memberi Penguatan Terhadap 50 Peserta Dalam Pembinaan Muallaf

MAKASSAR, RAZFM – Pembinaan Muallaf di gelar, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar bekerjasama Institute of Community Justice (ICL). Kegiatan bertemakan Penguatan Aqidah, Kemandirian dan Produktivitas Muallaf ini dibuka Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as, di Aerotel Smile, belum lama ini.
H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, dihadapan 50 peserta, bahwa sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, BAZNAS memiliki tanggungjawab, bukan saja membangun silaturahmi dan merangkul para muallaf ini, melainkan sekaligus menjadikan mereka menjadi lebih baik, membina dan membekali akidah dan pengetahuan syariahnya.
“Kami tentunya merasa bersyukur, karena saudara saudara kita ini mendapat hidayah dari Allah SWT untuk masuk agama Islam. Karena itu BAZNAS Kota Makassar ber komitmen untuk membina dan membekali akidah dan pengetahuan syariah Islam, termasuk menggali potensi yang ada pada muallaf itu sendiri,” ujarnya.
Di akui muallaf sebagai salah satu asnaf, atau golongan penerima zakat, BAZNAS Kota Makassar, wajib hukumnya memperhatikan mereka.
Menurutnya, delapan asnaf, atau golongan penerima zakat seperti tertera dalam surat At-Taubah ayat 60 masing masing (1), Fakir–mereka yang hampir tidak memiliki apa apa, sehingga tidak mampu memneuhi kebutuhan pokok, (2) Miskin–mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, (3) Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
(4) Mu’allaf–mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, (5) Hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya, (6) Gharimin–mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya, (7) Fisabilillah–mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, serta (8) Ibnus Sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Kegiatan pembinaan muallaf iuga dirangkaikan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara BAZNAS Kota Makassar dengan Institute of Community Justice.
Para pemateri masing masing Dr.Hj.Lu’mu Taris,M.Pd (peningkatan keimanan, aqidah, dan pemberdayaan masyarakat kelompok rentan), Dr.H.Waspada Santing,M.Sos,M.Si (Penguatan aqidah di masa peralihan), Ahmad Taslim,S.Ag,M.Si (Relasi moderasi dan muallaf), H.M.Ashar Tamanggong, S’Ag,M.Pd (Orang Islam wajib kaya, haram menjadi miskin), H.Jurlan Em Sahoas (Berbisnis tanpa modal), Muallaf dan pemberdayaan ekonomi masyarakat (Salma Tadjang), serta Waridah Safie dan Husmira Husain (fasilitator).
Sejumlah peserta mengaku bersyukur mengikuti kegiatan yang digelar BAZNAS dan ICJ ini. Pasalnya, selain menjalin komunikasi yang baik, dan tentunya silaturahim antarsesama muallaf, juga mendapat berbagai masukan menyangkut pemberdayaan ekonomi keummatan. (RB)



