Banner

Batal! Makassar Tidak Masuk Prioritas PSEL

 Batal! Makassar Tidak Masuk Prioritas PSEL
Banner
Banner

Batal! Makassar Tidak Masuk Prioritas PSEL

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Pemerintah Kota Makassar masih menunggu kepastian regulasi. Kabar terbaru menyebut kota Makassar belum masuk dalam 10 prioritas pembangunan PSEL nasional.

Helmy Budiman selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, menegaskan bahwa Pemkot tetap memberikan dukungan kepada PT. SUS, perusahaan yang menjadi mitra dalam proyek PSEL. Namun, langkah lanjutan proyek masih bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

“Sejauh ini kita masih menunggu perpres pengganti Perpres 35/2018. Memang kalau melihat beritanya sih, kita tidak menjadi prioritas lagi untuk pembangunan PSEL. Tapi sekali lagi, kita pasti menunggu pernyataan resmi dalam hal ini perpres pengganti,” kata Helmy ditemui saat kegiatan Kick Off Makassar Eco Circular Hub di Gedung Lestari 45, Selasa (7/10/2025).

Pada tanggal 28 September 2024, Pemkot telah menandatangani kontrak dengan PT SUS sebagai pemenang tender, di kantor Kementerian Investasi dan Kemaritiman.

Sementara itu, seluruh tahapan pembahasan internal terkait proyek PLTSa telah berlangsung sejak 2019. Proyek tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik.

 

Proyek PSEL termasuk dalam kategori proyek strategis nasional, sehingga Perpres menjadi acuan utama pelaksanaannya.

 

Pemkot Makassar berharap peraturan presiden (perpres) pengganti segera memberi kejelasan, karena saat ini kontrak proyek PSEL sudah ada

 

Jika nantinya terjadi perubahan signifikan dari Perpres 35/2018 ke Perpres yang baru, maka pemerintah kota berencana melaksanakan kajian menyeluruh.

 

“Kita juga sudah menunggu kurang lebih ada 3 bulan sampai dengan hari ini. Tapi belum ada informasi kapan perpres itu bisa dikeluarkan,” kata Helmy.

 

Kata Helmy, komunikasi dengan pemerintah pusat terus terjalin. Pemkot telah beberapa kali mengadakan audiensi dengan pihak terkait, termasuk PT SUS untuk membahas kejelasan proyek PSEL.

 

“Sejauh ini kita sudah beberapa kali melakukan audiensi, tapi sepanjang sepengetahuan saya dan informasi yang kita sudah sampaikan, ya tetap kita mendukung PSEL, tetap kita mendukung PT.SUS tetapi kami sampaikan bahwa kita tetap menunggu perpres,” kata Helmy.

 

Namun Helmy mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sampai Perpres pengganti keluar, pemerintah kota belum bisa mengambil langkah lebih lanjut, meskipun Perpres 35/2018 belum dicabut.

 

“Jadi mungkin besok saya rasa kami akan bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, kita juga akan bertemu dengan Menteri Investasi, Kepala BKPM Nasional. Mudah-mudahan ada kejelasanlah. Jadi tentu bisa kita berharap cepat perpresnya dikeluarkan, begitu saja,” katanya.

 

Terkait dengan adanya penolakan warga, Helmy menegaskan tidak ada keterkaitan dengan itu tetapi betul-betul menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk proyek PSEL.

 

“Saya rasa bukan itu (penolakan warga) yang menjadi masalah. Kami sampaikan juga kepada para pendemo yang menolak pembangunan PSEL bahwa ini sudah terjadi dan apa saja keluhan mereka menjadi catatan. Insyaallah Pak Wali akan menyampaikan juga sebagai bagian daripada pertemuan kita besok,” kata Helmy.

Pemerintah pusat menetapkan 10 wilayah sebagai fokus utama dalam tahap awal pembangunan fasilitas PSEL sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *