Banner

Ombudsman Panggil BKD Sulsel Soal ASN Non-Job

 Ombudsman Panggil BKD Sulsel Soal ASN Non-Job
Banner
Banner
Ombudsman Panggil BKD Sulsel Soal ASN Non-Job

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID –
Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk melakukan klarifikasi soal pengembalian jabatan bagi ASN non-Job di lingkup Pemprov Sulsel di kantor Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Rabu (27/12/2023).

Plh Kepala Ombudsman-RI Perwakilan Sulsel Fajar Sidiq mengatakan pemanggilan tersebut berupa undangan, untuk mengetahui secara mendalam terkait ASN non-Job Pemprov Sulsel.

“Jadi tim kami menanyakan apakah sudah sesuai dengan prosedur mutasi, promosi, dan demosi yang dilakukan oleh BKD Sulsel,” katanya, Rabu (27/12/2023).

Dari pemanggilan itu, BKD Sulsel mengutus Kepala Bidangnya saja untuk hadir mewakili Kepala BKD Sulsel.

Ia menjelaskan seharusnya Kepala BKD Sulsel sendiri, yang harus memenuhi undangan Ombudsman karena hal itu merupakan hal itu bersifat kebijakan.

“Makanya yang kami undang itu Pejabat yang punya kewenangan untuk itu, yang sifatnya kebijakan kesimpulan akhir yang bertanda tangan dari BKD tentu kepala tertingginya,” ujarnya.

Fajar menerangkan, Ombudsman-RI perwakilan Sulsel akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kepala BKD Sulsel.

Di tempat yang berbeda Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menjelaskan ketidakhadirannya dari undangan Ombudsman sebab adanya agenda rapat internal pemprov Sulsel.

“Undangan dari ombudsman kan jam 09.00 pagi dan kami rapat internal bersama dengan forkopimda juga di jam yang sama,” kata Sukarniaty di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (27/12/2023).

Ani sapaan akrabnya menerangkan, dirinya tak wajib datang untuk melakukan klarifikasi. Pengutusan Kabid Mutasi BKD Sulsel Zakiah Assegaf sudah hal yang tepat dilakukan sebab lebih menguasai data yang diminta.

“Ini kan sebuah organisasi, jadi kami berdiri satu kesatuan utuh,” paparnya.

“Ombudsman kan mintanya soal data, wajar saja Kabid Mutasi BKD yang hadir,” tuturnya.

Lebih lanjut Ani menuturkan saat ini pihaknya tengah fokus pada penyelesaian untuk terhadap polemik ASN non job tersebut.

“Sekarang masih berproses, dan sesuai dengan aturan,” bebernya.

Ia mengemukakan proses verifikasi dan validasi segera diselesaikan agar tak ada lagi yang merasa dirugikan dari proses mutasi hingga non job ASN lingkup Pemprov Sulsel.

Ia menyatakan akan ada efek domino dari pengembalian jabatan untuk 39 ASN non job tersebut, yang berdampak pada ASN lainnya.

“Pasti ada efek dominonya, dan hal itu harus divalidasi dengan baik dan benar, hanya saja untuk surat dari BKN belum dapat saya sampaikan karena bersifat rahasia” bebernya.

Pun Solusi yang ingin ditempuhnya ialah masih terus berkonsultasi dengan pihak KASN untuk ASN dengan eselon II hingga eselon IV.

Sementara itu Kabid Mutasi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaf mengatakan informasi yang dibutuhkan pihak Ombudsman.

Zakiyah menyampaikan terkait hal prosedur dan teknis lainnya. Pihaknya tidak bisa memberikan informasi kepada Ombudsman terkait dengan 39 orang ASN non job itu karena BKN bersurat ke BKD bersifat Rahasia.

“Kami tidak dapat menjelaskan secara detail penyebab mutasi dan ASN yang di non-job kan, karena bersifat rahasia,” ungkapnya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *